KemenHAM kawal kesepakatan sengketa warga Lelayang dan PT Mayawana
Daftar Isi
Setelah 16 Tahun Berlarut, Sengketa Lahan Lelayang–Mayawana Masuk Tahap Penyelesaian Bertahap
Ayobantudonasi.com – Permasalahan lahan yang membelenggu masyarakat Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya memasuki fase resolusi konkret. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengambil peran fasilitator dengan mendorong para pihak duduk bersama dan merumuskan komitmen penyelesaian secara bertahap. Langkah ini menandai pergeseran dari kebuntuan panjang menuju kerangka kerja yang terukur, melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum.
Fasilitasi Multipihak di Kantor Gubernur
Pertemuan multipihak yang menjadi titik balik proses tersebut digelar pada Kamis (20/8) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026, di mana aspirasi masyarakat adat dan keluhan perusahaan sama-sama disuarakan.
Sebelum pertemuan inti berlangsung, tim KemenHAM telah melakukan pendalaman informasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan. Daftar lembaga yang dilibatkan mencakup Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, ATR/BPN, aparat keamanan, Dewan Adat Ketapang, PT Mayawana Persada, serta berbagai pihak terkait lainnya. Tujuannya satu: memastikan setiap sudut persoalan dipahami secara utuh sebelum langkah penyelesaian dirumuskan.
“Kami terlebih dahulu melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan penyelesaiannya tidak hanya melihat dari satu sisi,” ujar Munafrizal.
Komitmen Tali Asih dan Supervisi Lintas Lembaga
Salah satu poin kesepakatan paling krusial yang lahir dari pertemuan tersebut adalah komitmen PT Mayawana Persada untuk menuntaskan skema tali asih bagi warga terdampak yang selama ini belum memperoleh penyelesaian. Pelaksanaan skema itu tidak berjalan sendiri; supervisi akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Kalimantan Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dengan pelibatan Pemerintah Kabupaten Ketapang sebagai mitra operasional di tingkat daerah.
Di ranah tanggung jawab sosial perusahaan, PT Mayawana Persada mengikatkan diri menjalankan program CSR yang menyasar tujuh dusun di tiga desa. Paket program mencakup pendirian klinik kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan penghubung antardusun, konstruksi jembatan gantung, penyediaan panel surya dan sumber air bersih, serta penciptaan kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Skala komitmen ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak berhenti pada kompensasi finansial semata, melainkan menyentuh kebutuhan infrastruktur dasar yang selama ini terabaikan.
Percepatan Izin Infrastruktur dan Penegakan Hukum
Di sisi regulasi, Kementerian Kehutanan menyatakan akan mempercepat proses persetujuan pembangunan jalan serta jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan negara, dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Percepatan ini penting karena keterlambatan izin infrastruktur selama bertahun-tahun turut memperpanjang penderitaan warga yang bergantung pada akses jalan dan penerangan.
Aspek penegakan hukum mendapat penanganan tersendiri. Polres Ketapang akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Tarsisius Fendy Sesupi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), setelah pihak pelapor dan terlapor memenuhi persyaratan formal maupun materiil sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini merujuk pada perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 20 April 2026. Selaras dengan itu, PT Mayawana Persada berkomitmen mencabut laporan yang terdaftar di Polda Kalimantan Barat terhadap Tarsisius Fendy Sesupi, Fransiscus Siman, dan Andreas Ratius, berdasarkan kesepakatan mediasi pada tanggal yang sama.
Akar Konflik: Sanksi Adat dan Tekanan Ekologis
Untuk memahami mengapa sengketa ini begitu berkepanjangan, perlu dilihat konteksnya. Konflik bermula dari penerapan sanksi adat oleh masyarakat Lelayang terhadap aktivitas perusahaan di wilayah konsesi. Dalam persidangan praperadilan pada Maret 2026, pihak pemohon menegaskan bahwa perkara tersebut berawal dari sanksi adat yang menurut masyarakat telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara komunitas adat dan perusahaan. Ketidaksepakatan atas status hukum dokumen adat inilah yang memicu eskalasi selama hampir dua dekade.
Sekaligus, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah lama menyoroti aktivitas pembukaan hutan di wilayah konsesi PT Mayawana Persada, termasuk dampak ekologis dan sosialnya terhadap Dusun Lelayang. Tekanan dari masyarakat sipil turut mendorong agar penyelesaian tidak hanya bersifat transaksional, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Prinsip Penghormatan terhadap Masyarakat Adat
Munafrizal menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kesepakatan harus menempatkan penghormatan terhadap masyarakat adat dan prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi, bukan sekadar formalitas prosedural.
“Yang ingin kita pastikan adalah setiap langkah penyelesaian tetap menghormati masyarakat adat, menjaga ketertiban wilayah, dan berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan yang dipilih bersifat konstruktif dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong penyelesaian persoalan ini secara konstruktif dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Munafrizal.
Langkah ke Depan
Seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan Kamis tersebut menyatakan komitmen untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai. KemenHAM akan melanjutkan peran fasilitasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan agar setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kerangka kerja yang kini telah terpetakan, masyarakat Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada diharapkan dapat keluar dari kebuntuan 16 tahun menuju coexistence yang berkeadilan—sebuah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjembatani hak adat, kepentingan korporasi, dan kepastian hukum di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KemenHAM kawal kesepakatan sengketa warga Lelayang?
KemenHAM kawal kesepakatan sengketa warga Lelayang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KemenHAM kawal kesepakatan sengketa warga Lelayang matter?
KemenHAM kawal kesepakatan sengketa warga Lelayang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.