Berita Penting: Guru Besar Jayabaya tekankan perdamaian dalam sistem hukum kepailitan

Guru Besar Jayabaya Tekankan Perdamaian dalam Sistem Hukum Kepailitan

Jakarta – Sejumlah akademisi menyoroti pentingnya pendekatan perdamaian dalam rangkaian hukum kepailitan, sebagai upaya menciptakan penyelesaian yang lebih adil serta berkelanjutan. Dalam acara pengukuhan gelar akademiknya di Jakarta, Rabu (15/4), Profesor Yuhelson, yang merupakan pakar hukum kepailitan di Universitas Jayabaya, menyatakan bahwa tujuan utama hukum kepailitan tidak hanya fokus pada likuidasi, tetapi juga mendorong harmoni antara pihak utang dan pihak piutang.

“Pendekatan ini sejalan dengan evolusi hukum modern yang tidak hanya mementingkan kepastian hukum, tetapi juga manfaat ekonomi lebih luas, seperti kelangsungan usaha, pembuatan lapangan kerja, serta stabilitas pasar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Yuhelson menjelaskan bahwa rekonstruksi hukum kepailitan saat ini menempatkan perdamaian sebagai jalan damai yang bertujuan memberikan keadilan distributif kepada para pihak. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Profesor Abdul Latif, Guru Besar Hukum Administrasi Negara di universitas yang sama, yang menilai tatanan hukum saat ini perlu fleksibel untuk menyelesaikan berbagai masalah, termasuk di bidang kepailitan.

Ketua Senat Universitas Jayabaya, Profesor Harris Arthur Hedar, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Yuhelson. Ia menekankan bahwa peran ganda sebagai akademisi dan praktisi hukum menjadi kekuatan dalam menghubungkan teori dan praktik. “Kegiatan akademik yang dilakukan Yuhelson turut memperkaya kajian hukum ekonomi, khususnya dinamika hubungan antara debitor dan kreditor di sistem hukum modern,” katanya.

Rektor Universitas Jayabaya, Profesor Fauzie Yusuf Hasibuan, juga merasa bangga atas pengukuhan tersebut. Ia berharap ilmu yang dimiliki Yuhelson dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan berkontribusi pada pengembangan akademik. “Semoga pengetahuan yang diperoleh bisa diterapkan untuk membina generasi muda, khususnya dalam memperkuat struktur pendidikan,” tutur Fauzie.

Dalam orasi ilmiah berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”, Yuhelson menyoroti pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari fokus likuidasi ke penyelamatan usaha (corporate rescue). Ia menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan adaptasi sistem hukum untuk menciptakan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.