Kasus LPEI, delapan terdakwa dituntut hingga 13 tahun penjara
Daftar Isi
Ayobantudonasi.com – Jakarta – Delapan terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat. JPU Arif Darmawan Wiratama menilai para terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata JPU dalam persidangan. Enam terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, dan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman. Kemudian, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi.
Sementara itu, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho dituntut pidana penjara selama 11 tahun, sedangkan Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut selama 13 tahun. Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Khusus Handoko dan Liu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Liu selama 6 tahun 6 bulan penjara. JPU meyakini kedelapan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Para terdakwa didakwa turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond. Perbuatan tersebut bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasus LPEI delapan terdakwa dituntut hingga 13?
Kasus LPEI delapan terdakwa dituntut hingga 13 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasus LPEI delapan terdakwa dituntut hingga 13 matter?
Kasus LPEI delapan terdakwa dituntut hingga 13 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.