Pengondisian proyek di Kemenhub diduga tak hanya terjadi di DJKA

KPK Temukan Dugaan Pengondisian Proyek di Seluruh Kemenhub

Pengondisian proyek di Kemenhub diduga tak hanya – Jakarta, Antara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya praktik pengondisian proyek yang tidak hanya melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini juga mencakup beberapa divisi lain di Kemenhub, dengan mekanisme serupa. “Selain lingkungan DJKA, KPK juga menduga adanya pengondisian proyek di beberapa bagian Kemenhub yang lain,” terang Budi saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Rekayasa Pemenang Proyek Melalui Vendor

Budi menjelaskan bahwa proses pengondisian proyek di luar DJKA dilakukan dengan cara mempersiapkan vendor atau pihak swasta untuk memenangkan tender. Dugaan ini mencakup kegiatan pemasaran dan koordinasi yang direncanakan sejak awal, sehingga memungkinkan para pihak yang terlibat mendapatkan keuntungan finansial. “Karena itu, ada indikasi bahwa pengondisian ini diikuti oleh pemberian uang kepada pegawai Kemenhub yang membantu proses tersebut,” tambahnya.

“Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo.

KPK menyatakan bahwa praktik ini menunjukkan adanya keuntungan yang diambil secara tidak sah, baik melalui pemberian jasa maupun bantuan dalam pengadaan. Pelaksanaan proses tender dan pengadaan dirancang agar hanya satu pihak tertentu yang bisa menang, meskipun tidak memenuhi kriteria terbaik. “KPK sedang menyelidiki seluruh tahapan, mulai dari administrasi hingga pengumuman pemenang,” jelas Budi.

Operasi Tangkap Tangan di DJKA sebagai Pemicu

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Sekarang, institusi tersebut bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menetapkan 10 orang sebagai tersangka, terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah. Namun, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 21, termasuk anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.

Budi menyebut bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga perusahaan swasta. Dua entitas korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelunduran dana proyek. “Pengondisian ini mengarah pada tindak pidana suap, karena ada aliran uang dari pihak swasta kepada pegawai Kemenhub sebagai imbalan atas bantuan mereka,” papar Budi.

Proyek yang Terlibat dalam Skandal Pengondisian

KPK menyebutkan beberapa proyek yang terindikasi diatur secara tidak transparan. Proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso menjadi salah satu contoh utama. Selain itu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar juga ikut diselidiki. Proyek konstruksi jalur kereta api melibatkan empat lokasi, yaitu Lampegan, Cianjur, dan dua lainnya yang belum diumumkan secara rinci. Proyek supervisi di Lampegan dan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera, juga diduga terlibat dalam praktik pengondisian.

Dalam penyelidikan ini, KPK fokus pada proses rekayasa tender yang diduga tidak memperhatikan keadilan. Pemilihan vendor dan penawaran proyek dikendalikan secara terstruktur, sehingga memungkinkan pihak tertentu mendapatkan keuntungan. “KPK akan mengecek apakah ada kesepakatan antara pihak swasta dengan pegawai Kemenhub untuk menetapkan pemenang secara tidak adil,” jelas Budi.

Penguasaan Informasi dan Tindakan yang Diambil

Sejumlah tersangka yang telah ditahan, termasuk pejabat Kemenhub dan pihak swasta, akan diperiksa lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa investigasi ini masih berlangsung, dengan target menemukan bukti-bukti yang menyeluruh. “KPK tidak hanya mengejar dugaan suap, tetapi juga gratifikasi yang terkait dengan proyek ini,” katanya.

KPK bersikeras untuk mengungkap seluruh detail proses pengondisian proyek. Dugaan kecurangan ini mencakup keterlibatan masyarakat dalam mempercepat keputusan tender, serta penggunaan informasi pribadi untuk memperoleh keuntungan. “Penyelidikan ini akan melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dan wawancara dengan pihak yang terkait langsung,” ujar Budi.

Dalam rangka memperkuat penyelidikan, KPK terus mengumpulkan bukti dari berbagai sumber, termasuk rekening bank dan komunikasi internal. Sementara itu, proses pengadaan proyek di Kemenhub akan dianalisis untuk menemukan celah-celah yang bisa dimanfaatkan. “Pengondisian proyek ini mengindikasikan adanya kesepakatan jahat antara pihak penyedia dan pihak penerima jasa,” tegas Budi.

KPK juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan. Dengan mengungkap praktik ini, mereka berharap mencegah kecurangan serupa di masa depan. “Kasus di DJKA menjadi awal, tetapi KPK yakin ada banyak proyek lain yang terlibat dalam praktik serupa,” jelas Budi. Proyek yang terkena bisa mencakup berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur transportasi, pengadaan alat, hingga pelayanan publik. “KPK akan terus bekerja untuk memastikan semua proyek di Kemenhub diperiksa secara menyeluruh,” pungkasnya.

KPK mengingatkan bahwa pengondisian proyek bisa memperbesar risiko korupsi, terutama jika dana proyek digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus menyoroti Kemenhub sebagai sektor yang rentan. “Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, asalkan ada sistem yang tidak mengawasi dengan baik,” kata Budi.

Penyelidikan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pegawai Kemenhub dan pihak swasta yang terlibat. Dengan memperkuat regulasi dan pengawasan, KPK percaya bahwa proyek di Kemenhub akan lebih aman dari praktik pengondisian yang tidak sehat. “KPK akan terus mengejar kebenaran, bahkan jika harus mengungkap kecurangan di tingkat tertinggi,” pungkas Budi.