Anggota DPR: Komitmen RUU Perampasan Aset bukti DPR tak tutup mata
Daftar Isi
Tenggat 15 Desember 2026: DPR Taruh Reputasi pada Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ayobantudonasi.com – Sebuah tenggat waktu yang tegas kini menggantung di atas proses legislasi paling sensitif dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu bukan sekadar retorika politik; ia ditandatangani secara resmi di hadapan perwakilan massa aksi dan menjadi sorotan publik sejak Kamis (27/8) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komitmen tersebut lahir dari audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), organisasi yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam pertemuan itu, Supriyono—yang dikenal luas dengan nama Mas Botok—hadir sebagai salah satu perwakilan AMPB. Selain Dasco, dua Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, turut menyaksikan penandatanganan komitmen tersebut.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco menambahkan bahwa ia tidak merasa terbebani oleh tenggat itu. Baginya, DPR memang telah berkomitmen penuh untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Ia bahkan menegaskan kesiapannya menerima konsekuensi personal jika target waktu tidak tercapai.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Kawendra Lukistian: Komitmen Bukan Sekadar Pernyataan Politik
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah pimpinan DPR tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, ia menilai bahwa penetapan batas waktu yang jelas merupakan wujud keberanian institusional, bukan sekadar gestur simbolik.
“Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” kata Kawendra.
Ia menekankan bahwa tekanan publik saat ini terpusat pada dua hal: penguatan mekanisme pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang selama ini sulit ditelusuri. Dalam konteks itu, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang ditunggu-tunggu karena membuka jalan bagi negara untuk menyita harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.
Kawendra juga menyoroti figur Dasco secara personal. Menurut anggota Komisi VI itu, Dasco dikenal sebagai politisi yang konsisten menepati janji-janji institusionalnya.
“Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dimensi Substansi: Bukan Sekadar Kejar Waktu
Di balik euforia tenggat waktu, Kawendra mengingatkan bahwa substansi undang-undang tetap menjadi prioritas utama. Pembahasan RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus menyeimbangkan kecepatan legislasi dengan kualitas hukum yang dihasilkan. Ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan juga harus dibuka seluas-luasnya agar produk hukum yang lahir benar-benar representatif.
“Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya.
Pernyataan ini menggarisbawahi dilema klasik legislasi: antara tekanan waktu politik dan kebutuhan akan deliberasi yang matang. RUU Perampasan Aset menyentuh wilayah hukum yang sangat sensitif—hak atas properti, asas praduga tak bersalah, dan mekanisme peradilan—sehingga setiap pasal harus dirancang dengan presisi agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan negara.
Latar Belakang: Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar dalam menelusuri dan menyita aset hasil korupsi. Banyak kasus di mana terdakwa divonis bersalah, namun harta yang diperoleh secara tidak sah telah dipindahtangankan, disembunyikan di yurisdiksi asing, atau dicampur dengan aset legal sehingga sulit dipisahkan. UU Perampasan Aset dirancang untuk mengatasi kebuntuan tersebut dengan memungkinkan negara mengajukan gugatan perampasan aset secara in rem—yakni langsung terhadap barangnya—tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
Mekanisme semacam ini sudah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Australia melalui Commonwealth Criminal Code. Di Indonesia, kebutuhan akan instrumen serupa semakin terasa setelah berbagai kasus korupsi besar menunjukkan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika aset negara tidak pernah kembali ke kas negara.
Kehadiran AMPB dalam audiensi tersebut menambah dimensi akuntabilitas publik pada proses legislasi. Organisasi yang lahir dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu telah menjadi simbol tuntutan masyarakat agar institusi negara tidak lagi bekerja dalam ruang tertutup. Penandatanganan komitmen di hadapan perwakilan massa aksi mengubah dinamika: DPR kini tidak hanya berhadapan dengan tekanan internal antar-fraksi, tetapi juga dengan ekspektasi publik yang telah diikat secara eksplisit oleh tenggat waktu.
Apa yang Terjadi Selanjutnya
Dengan tenggat 15 Desember 2026 yang kini menjadi patokan, seluruh fraksi di DPR, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat sipil akan memantau setiap tahap pembahasan RUU Perampasan Aset. Setiap keterlambatan dalam jadwal rapat panitia kerja, setiap revisi pasal yang berlarut, dan setiap deadlock antar-fraksi akan diukur terhadap satu tolok ukur: apakah undang-undang itu benar-benar disahkan sebelum tenggat jatuh.
Jika komitmen itu terpenuhi, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang selama ini absen. Jika tidak, konsekuensi personal yang telah diumumkan Dasco akan menjadi preseden belum pernah terjadi dalam sejarah parlemen Indonesia—sebuah Wakil Ketua DPR yang mengundurkan diri karena gagal menuntaskan satu rancangan undang-undang. Dalam situasi mana pun, satu hal sudah pasti: mata publik kini tertuju penuh pada proses legislasi ini, dan tidak ada ruang bagi institusi untuk bekerja dalam kegelapan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR?
Anggota DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR matter?
Anggota DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.