Hukum

Menkum tegaskan hak pencipta lagu yang sah tidak boleh ditahan

Foto : Zahra Utami - ayobantudonasi.com
Daftar Isi
  1. Penegasan Menkum Tegaskan Hak Pencipta Lagu di Forum AKSI
  2. Pencatatan Hak Cipta dan Solusi Praktis bagi Pencipta Lagu
  3. FAQ: Menkum Tegaskan Hak Pencipta Lagu
  4. Related Reading

Ayobantudonasi.com – Menkum tegaskan hak pencipta lagu yang sah tidak boleh ditahan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan penegasan tersebut saat menanggapi keluhan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan bahwa pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain, sementara pencipta lagu yang sah harus menerima royalti tanpa hambatan. Penegasan ini menjadi respons langsung terhadap keluhan para pencipta yang selama bertahun-tahun belum menerima imbalan atas karya mereka.

Penegasan Menkum Tegaskan Hak Pencipta Lagu di Forum AKSI

“Intinya saya pesan cuma satu, yang berhak, haknya tidak boleh ditahan. Yang tidak berhak, tidak boleh mengambil hak orang lain. Patokannya itu jelas dari dulu, tidak berubah,” ujar Supratman. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan perwakilan industri musik dan pencipta lagu yang hadir dalam acara Pasti Ada Solusi. Supratman menekankan bahwa prinsip keadilan dalam distribusi royalti merupakan fondasi yang tidak berubah sejak lama dan harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera berkoordinasi guna menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Ia juga menginstruksikan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan serta pendistribusian royalti kepada para anggotanya secara berkala dan dapat diaudit.

Menkum tegaskan hak pencipta lagu bukan sekadar retorika kebijakan, melainkan komitmen pemerintah untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi berjalan adil bagi setiap pencipta karya di Indonesia.

Menurut Supratman, langkah tersebut sejalan dengan upaya Indonesia yang aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Pemerintah terus menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya serta pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta dalam berbagai forum internasional, termasuk sidang-sidang WIPO dan pertemuan multilateral lainnya.

Pencatatan Hak Cipta dan Solusi Praktis bagi Pencipta Lagu

Selain memperjuangkan hak pencipta, Supratman mengajak musisi dan pencipta lagu segera mencatatkan karya mereka agar memiliki dasar hukum yang kuat. Layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), sehingga proses pencatatan menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi kantor secara langsung.

“Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik,” kata Supratman. Ia menekankan bahwa tanpa pencatatan yang valid, pencipta akan kesulitan membuktikan kepemilikan ketika menghadapi sengketa royalti atau penggunaan karya tanpa izin.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan AKSI Ari Bias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pencipta lagu, mulai dari distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik. “Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang dan mahal,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa percepatan mekanisme penyelesaian sengketa akan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik.

FAQ: Menkum Tegaskan Hak Pencipta Lagu

Apakah pencatatan hak cipta lagu kini berbayar? Tidak. Layanan pencatatan hak cipta saat ini gratis dan diproses melalui sistem POP HC yang mempercepat persetujuan secara otomatis. Pencipta cukup melengkapi data karya dan identitas pencipta untuk memulai proses pencatatan tanpa biaya administrasi.

Ke mana pencipta lagu dapat melapor jika royalti belum diterima? Pencipta dapat menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait atau mengadu melalui AKSI. Menkum telah menginstruksikan LMKN dan Ditjen KI untuk berkoordinasi menyelesaikan persoalan distribusi royalti secara lebih cepat dan transparan.

Apakah pemerintah Indonesia terlibat dalam perlindungan hak cipta di tingkat internasional? Ya. Pemerintah aktif mendorong instrumen hukum internasional yang mengikat untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Indonesia juga menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya dan pembagian manfaat ekonomi yang adil di berbagai forum internasional.

Zahra Utami - ayobantudonasi.com

Zahra Utami - ayobantudonasi.com

Zahra Utami merupakan kontributor ayobantudonasi.com yang membahas donasi sebagai bagian dari gaya hidup peduli. Melalui konten yang berbasis riset dan empati, Zahra berupaya meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya berbagi secara aman dan bertanggung jawab.