Media didorong perluas informasi layanan perlindungan perempuan-anak

Peran Media dalam Memperluas Akses Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Tingkat Desa

Media didorong perluas informasi layanan perlindungan – Jakarta – Upaya memperluas cakupan informasi mengenai layanan perlindungan bagi perempuan dan anak menjadi fokus utama yang didorong oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan. Langkah ini bertujuan agar para korban tindak pidana kekerasan seksual dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat dan efektif. Veronica menekankan bahwa pemberitaan media tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat layanan dasar yang terintegrasi. Dengan demikian, akses perlindungan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.

Dalam diskusi yang membahas pemanfaatan Dana Bantuan Khusus (DBK) serta peran media dalam mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta pada hari Jumat, Veronica menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Layanan terdekat justru berada di daerah hingga desa. Ia menjelaskan bahwa Kementerian PPPA dan LPSK merupakan bagian dari hilir layanan. Ketika korban datang, kedua lembaga tersebut berfungsi seperti UGD. Namun, masalahnya adalah kita memiliki UGD tetapi tidak memiliki dokter spesialis di tangan kita sendiri. Kita hanya bisa mencakup sampai pertolongan pertama.

Media sebagai Pendorong Gerakan Daerah

Menurut Veronica, media memiliki peran strategis untuk membantu mendorong pemerintah daerah menjadikan layanan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pelayanan dasar yang tersedia hingga tingkat desa. Ia menyatakan bahwa kita membutuhkan media untuk mendorong gerakan dari Pemda. Ini sebenarnya layanan dasar. Layanan dasar kepada masyarakat di titik-titik yang sangat sulit dijangkau. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki indikator kinerja yang memastikan tersedianya layanan minimum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar koordinasi lintas instansi lebih mudah dilakukan.

Veronica menambahkan bahwa kita butuh media untuk mendorong daerah itu harus menganggarkan dana minimal layanan dasar unit pelayanan perempuan dan anak. Itu penting. Keberadaan unit layanan di desa diharapkan mampu mempercepat koordinasi dengan dinas terkait sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah mencari bantuan. Platform layanan dasar ini harus ada dulu di desa, di daerah yang gampang ditemukan. Dalam 1×24 jam, satu unit itu harus bisa mentransfer koordinasi kepada birokrasi atau dinas yang terkait.

Ia juga berharap media dapat memperluas edukasi melalui penyiaran informasi layanan publik agar masyarakat mengetahui saluran bantuan ketika mengalami kekerasan. Hal ini sejalan dengan pandangan Sri Nurherwati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mengatakan media memiliki peran strategis untuk memperkenalkan mekanisme perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat. Hal ini mengingat keberadaan kantor perwakilan LPSK belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Kita membutuhkan media sebagai perpanjangan suara rakyat. Sehingga sangat penting untuk menuliskan peran LPSK di dalam proses penanganan tindak pidana dan pengaksesannya.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Pemulihan Korban

Sri menjelaskan bahwa LPSK selama ini membangun kolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam penanganan korban melalui pembagian peran sesuai kapasitas masing-masing lembaga. Dalam sejumlah kasus, UPTD menyediakan layanan psikolog maupun bantuan hukum, sedangkan LPSK memberikan dukungan pembiayaan, termasuk transportasi korban maupun perlindungan darurat melalui guarantee letter kepada rumah sakit. Guarantee letter digunakan supaya si korban ini cepat mendapatkan penanganan medis.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga juga diperlukan untuk memastikan korban, khususnya anak, memperoleh layanan pemulihan yang mendukung proses tumbuh kembang tanpa harus terlalu lama berada di rumah aman. Sri berharap sinergi antara pemerintah, media, LPSK, UPTD, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah terus diperkuat agar akses perlindungan korban dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa secara lebih cepat dan efektif.

“Buat saya, kita dari Kementerian PPPA dan juga LPSK itu bagian daripada hilirnya. Ketika korban datang, kita ini UGD-nya. Cuma masalahnya, kita punya UGD tapi kita tidak punya dokter spesialisnya di tangan kita. Kita hanya bisa mencakup sampai pertolongan pertama dia,” kata Veronica.

“Kita butuh media untuk mendorong daerah itu harus menganggarkan dana minimal layanan dasar unit pelayanan perempuan dan anak. Itu penting,” tegasnya.

“Kita membutuhkan media sebagai perpanjangan suara rakyat. Sehingga sangat penting untuk menuliskan peran LPSK di dalam proses penanganan tindak pidana dan pengaksesannya,” ujar Sri Nurherwati.

“Guarantee letter digunakan supaya si korban ini cepat mendapatkan penanganan medis,” jelas Sri.