Key Issue: Polisi layangkan panggilan kedua pada tersangka kekerasan seksual Pati
Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Tersangka Kekerasan Seksual di Pati
Key Issue – Dalam upaya mempercepat proses hukum, Polresta Pati mengeluarkan panggilan kedua kepada tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka ini berinisial AS, seorang warga setempat yang berusia 52 tahun. Kepala Kepolisian Resort Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa polisi telah mengirimkan surat pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, tetapi tersangka tidak datang ke tempat penyidikan tanpa memberikan alasan yang jelas. Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali mengirimkan panggilan kedua pada 7 Mei 2026, dengan harapan tersangka dapat hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro di Pati, Rabu.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa jika tersangka kembali menolak untuk hadir, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” ujarnya. Tim penyidik terus bergerak aktif untuk menemukan lokasi terbaru dari AS, yang diduga telah mengubah tempat tinggal tanpa menginformasikan kepada keluarga atau penasihat hukumnya.
Status Korban dan Saksi dalam Penyidikan
Saat ini, jumlah korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut masih terbatas. Hanya satu korban yang memberikan laporan ke kepolisian, meskipun pihak penyidik mengaku bahwa ada kemungkinan korban lainnya akan menyusul. “Meski demikian, pihak kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban maupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas,” jelas AKP Iswantoro. Ia menambahkan bahwa beberapa anak santri lainnya masih berstatus sebagai saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.
Dalam penyidikan, terdapat indikasi bahwa sebagian saksi telah mencabut keterangannya. Hal ini terjadi setelah proses perjalanannya mengalami hambatan akibat upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Pada awalnya, kasus ini mulai terungkap pada 2024, tetapi beberapa saksi mengambil langkah menarik keterangannya, sehingga jumlah pelapor yang aktif hanya satu orang,” terang AKP Iswantoro. Meski demikian, penyidik tetap berupaya melanjutkan proses hukum setelah menerima penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Proses Penetapan Tersangka dan Penguatan Bukti
Penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menegaskan kebenaran peristiwa yang dilaporkan. Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan. Tersangka sempat diperiksa dalam kapasitas saksi, namun keterangan yang diberikan tidak cukup mengungkap fakta-fakta utama kasus.
Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalannya, terdapat hambatan akibat upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan tersangka. “Pada awal penyidikan, beberapa saksi mengambil langkah mencabut keterangannya, sehingga proses hukum sempat terhambat,” ujar AKP Iswantoro. Meski begitu, penyidik memastikan bahwa peneguhan fakta tetap berjalan dengan baik, dan akan terus mendalami semua aspek yang relevan untuk memperkuat pembuktian.
Sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi, Polresta Pati juga telah membuka posko pengaduan khusus untuk memudahkan proses pelaporan. “Posko ini dirancang agar masyarakat dapat melaporkan informasi lebih cepat, baik dari korban maupun saksi,” jelas Kapolresta Pati. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Klaim Jumlah Korban yang Beredar
Beberapa waktu terakhir, muncul isu yang menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang. Namun, pihak kepolisian mengklaim belum menerima bukti resmi atau laporan yang mendukung klaim tersebut. “Kami belum menerima informasi tambahan yang menyebutkan adanya korban dalam jumlah besar, meskipun masyarakat dapat memberikan kontribusi informasi,” tutur AKP Iswantoro.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan akan terus mengumpulkan data serta bukti-bukti kritis. “Kami yakin bahwa fakta-fakta yang diungkapkan akan terus diselidiki hingga semua pihak terlibat dalam kasus ini diperiksa secara menyeluruh,” imbuhnya. Ia juga memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan segala aspek yang terkait dengan tindakannya, sebelum diberikan hukuman yang adil.
Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik meningkatkan intensitas pencarian terhadap tersangka AS. Dengan menggabungkan informasi dari berbagai sumber, polisi mencoba menemukan lokasi terbaru dari tersangka tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian masih mengharapkan tersangka dapat memenuhi panggilan kedua dalam upaya mempercepat penuntutan hukum. “Kami akan terus bergerak untuk menemukan tersangka,
