Strategi Penting: Yusril: Revolusi digital dan AI harus berpijak pada prinsip negara hukum

Yusril: Revolusi Digital dan AI Harus Berlandaskan Prinsip Negara Hukum

Jakarta – Dalam kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, pada Rabu (15/4), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa penerapan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam proses hukum harus tetap didasari prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut Yusril, revolusi digital dan AI tidak hanya berkaitan dengan kemajuan teknologi, tetapi juga mencakup aspek-aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan perjalanan peradaban bangsa.

“Perkembangan teknologi yang sangat cepat sering kali melebihi siap siaga institusi hukum,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang memengaruhi kebebasan individu dan hak-hak warga negara, ia menegaskan bahwa alat tersebut tidak lagi netral, melainkan menjadi pusat perdebatan mengenai hukum dan etika. Yusril menjelaskan bahwa AI memiliki peluang besar untuk mendukung proses hukum, seperti meningkatkan efisiensi pengelolaan kasus, menganalisis data digital, mendeteksi tindak pidana secara dini, serta memperkuat sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan adanya risiko yang perlu diwaspadai, seperti adanya bias dalam algoritma, kurangnya transparansi, pelanggaran privasi, dan kehilangan akuntabilitas. Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa AI seharusnya dipandang sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia. “Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya dihasilkan dari pengolahan data, tetapi juga dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” ujarnya.

Pembangunan Kerangka Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Yusril menyoroti perlunya membangun kerangka hukum yang komprehensif, meningkatkan pengelolaan data, serta memperkuat kapasitas SDM dalam penerapan teknologi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan AI di bidang hukum. “Kita harus memastikan teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan,” tambah Yusril.

Selama acara, Rektor Universitas Mahasaraswati, Profesor I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyoroti bahwa generasi muda kini lebih akrab dengan teknologi digital dan mampu beradaptasi dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan hingga pemerintahan. Namun, ia juga memperingatkan adanya tantangan serius terkait etika dan keamanan data. “Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka sekarang dapat dikatakan bahwa ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujarnya.

Menurut Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, kehadiran Menko Yusril memberikan wawasan strategis yang relevan bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan. Kuliah umum dengan tema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” dihadiri oleh sejumlah jajaran Kemenko Kumham Imipas, termasuk Staf Ahli Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Deputi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram. Hadir pula para pimpinan universitas, pegawai hukum, dan pemangku kepentingan di Bali.