Bupati Lombok Barat terima suap mobil Rp1,2 miliar hingga sapi kurban

KPK Ungkap Kasus Suap di Lombok Barat: Mobil Mewah hingga Sapi Kurban

Ayobantudonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, atau yang lebih dikenal dengan singkatan LAZ. Dalam pengakuannya, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa sang bupati diduga menerima berbagai bentuk suap dari Alvonsus Gani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Benda-benda yang diterima tersebut mencakup satu unit mobil mewah dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar, serta seekor sapi kurban sebagai salah satu bentuk pemberian.

Detail Pemberian dan Nilai Suap

Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menyebutkan bahwa mobil dan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari total penerimaan yang diduga diterima oleh Lalu Ahmad Zaini, yakni sebesar Rp1,6 miliar. Menurut informasi yang dihimpun, PT MSI secara rutin memberikan berbagai barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada sang bupati.

“PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain mobil Toyota Alphard, terdapat pula catatan mengenai satu ekor sapi kurban yang diberikan dengan nilai Rp17 juta. Taufik juga menambahkan bahwa Bupati LAZ diduga menerima sepasang sepatu merek Hermes dengan harga Rp19 juta. Tidak hanya itu, akomodasi perjalanan antara Lombok dan Jakarta yang dilakukan pulang pergi juga menjadi bagian dari fasilitas yang diterima. Uang tunai sekurangnya Rp380 juta serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta juga tercatat sebagai bagian dari suap tersebut.

Latar Belakang Pemberian Suap

Menurut penjelasan Taufik, pemberian berbagai barang tersebut oleh Dirut PT MSI, Alvonsus Gani, terjadi setelah perusahaan tersebut berhasil memenangkan proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat. Proyek ini berlangsung selama periode 2024 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar. Kemenangan dalam proyek ini diyakini menjadi alasan utama di balik pemberian berbagai bentuk suap kepada bupati setempat.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 20 Juli 2026. Operasi ini merupakan yang ke-17 dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 20 orang yang tersebar di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

“Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta,” katanya melanjutkan.

Pada hari berikutnya, tepatnya 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana praktik suap masih terjadi di tingkat daerah, meskipun KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi secara konsisten. Pemberian berbagai bentuk suap, mulai dari barang mewah hingga hewan kurban, menunjukkan variasi dalam metode pemberian suap yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.

Dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang utama dalam kasus ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih lanjut jaringan suap yang terjadi di Lombok Barat. Proses pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi akan berlangsung untuk memastikan kebenaran dari setiap tuduhan yang diajukan. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah dalam menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.