Key Strategy: Kejagung serahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus POME ke JPU

Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME ke JPU

Key Strategy – Jakarta, Kejaksaan Agung pada hari Senin, 8 Juni 2026, menyerahkan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022 hingga 2024. Kasus ini terkait dengan modus penyamaran komoditas CPO sebagai limbah cair kelapa sawit, yaitu palm oil mill effluent (POME), untuk menghindari kewajiban ekspor yang lebih ketat. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah sebelumnya tim penyidik Jampidsus menyelesaikan tahap investigasi.

Konteks Kebijakan Ekspor

Menurut Jeffry, Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kebijakan pembatasan ekspor CPO diperkenalkan pemerintah sejak tahun 2020 sebagai upaya memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan mengendalikan fluktuasi harga. Kebijakan ini diatur melalui Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (Levy). Dalam skema ini, CPO dikelompokkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511, tanpa membeda-bedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA) dalam komoditas tersebut.

“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” kata Jeffry dalam keterangannya, di Jakarta.

Dengan klasifikasi HS Code 1511, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap wajib memenuhi aturan pembatasan ekspor dan kewajiban negara. Namun, penyidik menemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, di mana para tersangka secara sengaja mengklaim CPO sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan untuk residu atau limbah padat. Tindakan ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor dan menekan kewajiban finansial terhadap negara.

Komposisi Tersangka

Kelompok tersangka terdiri atas tiga individu dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan delapan orang dari sektor swasta. Tiga tersangka ASN meliputi LBH, seorang pegawai di Kementerian Perindustrian RI; FJR, yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC); serta MZ, dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sementara itu, delapan tersangka swasta terdiri dari berbagai perusahaan, antara lain Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS yang berinisial ES; Direktur PT BMM dengan inisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP dengan inisial FLX; Direktur PT TAJ dengan inisial RND; Direktur PT TEO serta pemegang saham PT Green Product International dengan inisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya dengan inisial VNR; Direktur PT CKK dengan inisial RBN; dan Direktur Utama PT MAS serta Komisaris PT SBP dengan inisial YSR.

Tahap Penyidikan dan Kerugian Negara

Penyidikan ini telah mencakup pemeriksaan terhadap 242 saksi, lima saksi ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Sebagai hasilnya, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp40 miliar dan aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, serta kendaraan senilai lebih dari Rp696,5 miliar. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini disebutkan dalam Laporan Hasil Perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), yang memperlihatkan kehilangan finansial akibat penyimpangan tersebut.

Jeffry menambahkan bahwa para tersangka diduga tidak hanya memahami aturan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berpartisipasi dalam merancang, menerapkan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan terjadi. Dengan mengklaim CPO sebagai POME atau PAO, mereka menciptakan celah untuk mengurangi beban ekspor dan menghindari pembayaran bea keluar yang lebih tinggi. Tindakan ini menyebabkan komoditas yang sebenarnya adalah CPO dapat dikeluarkan ke luar negeri tanpa harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan negara.

Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini dijerat pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 618 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang korupsi. Dengan kerangka hukum tersebut, tim penyidik menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Jeffry menjelaskan bahwa setelah tahap penyerahan tersangka, penuntut umum akan melanjutkan proses peradilan dengan melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus secara lengkap dan memastikan hukum dijalankan secara adil. Selain itu, kejaksaan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta memper