Eks Wakil Kepala BGN minta status tersangka korupsi MBG dicabut
Daftar Isi
Lodewyk Pusung Ajukan Pencabutan Status Tersangka Kasus Korupsi MBG ke PN Jakarta Pusat
Ayobantudonasi.com – Jakarta — Proses hukum yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memasuki babak baru. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, Lodewyk secara resmi mengajukan permohonan pencabutan status tersangka terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Permohonan ini diajukan setelah sebelumnya Lodewyk mencoba jalur hukum serupa di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena pengadilan tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara ini. Dengan demikian, PN Jakarta Pusat menjadi forum yang tepat untuk meninjau kembali seluruh tindakan hukum yang telah diambil terhadap Lodewyk.
Argumen Hukum dan Pembelaan dari Advokat
Advokat Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, yang dikenal dengan panggilan OC Kaligis, menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi inti dugaan korupsi MBG. Lebih jauh, OC Kaligis menegaskan bahwa Lodewyk juga tidak memiliki kewenangan dalam penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ujar OC Kaligis dalam keterangannya.
Menurut OC Kaligis, penyidik gagal menghadirkan bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah untuk mendukung penetapan Lodewyk sebagai tersangka. Kekurangan ini menjadi landasan utama dalam permohonan pencabutan status tersangka yang diajukan.
Keberatan atas Tindakan Penyidikan yang Dianggap Sewenang-wenang
Selain permohonan pencabutan status tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terhadap berbagai tindakan penyidikan yang telah dilakukan terhadap kliennya. Mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset-aset milik Lodewyk, semua dianggap dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” tambah OC Kaligis.
Keberatan ini didasarkan pada ketidaksesuaian tindakan-tindakan tersebut dengan prosedur hukum yang berlaku. OC Kaligis menilai bahwa setiap langkah penyidikan seharusnya mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Detail Dugaan Korupsi dan Dampaknya
Lodewyk termasuk dalam kelompok tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Bersama dengan tersangka lainnya, Lodewyk diduga terlibat dalam praktik penambahan harga atau mark up pada pengadaan beberapa barang di lingkungan BGN.
Salah satu item pengadaan yang menjadi sorotan adalah sepeda motor listrik dengan jumlah mencapai 21.801 unit. Nilai total pengadaan item ini mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran dilakukan kepada PT YAT sebagai vendor, namun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Selain itu, terdapat indikasi mark up harga yang signifikan.
Penggelembungan harga ini menyebabkan pemborosan anggaran negara dan merugikan keuangan publik. Atas dugaan perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Lainnya dalam Kasus Ini
Selain Lodewyk Pusung, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi MBG ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan program ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat sasaran.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Wakil Kepala BGN minta status?
Eks Wakil Kepala BGN minta status is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Wakil Kepala BGN minta status matter?
Eks Wakil Kepala BGN minta status matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.