Meeting Results: Hakim: Dirjen Bea Cukai terima suap Rp21 M dari pemilik Blueray Cargo
Meeting Results: Hakim Dirjen Bea Cukai Terpidana Suap Rp21 Miliar
Meeting Results – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan putusan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. Majelis hakim menyatakan bahwa pejabat tinggi tersebut terbukti menerima bagian suap sebesar Rp21 miliar dari John Field, seorang pemilik perusahaan Blueray Cargo. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode 2025 hingga 2026. Meeting Results dari persidangan ini mengungkap mekanisme suap yang berlangsung secara sistematis selama beberapa bulan.
Rincian Penerimaan Suap Selama Tujuh Kali
Hakim anggota Nofalinda Arianti menguraikan secara detail bagaimana mekanisme penerimaan suap tersebut berlangsung. Djaka Budhi Utama menerima uang dari John Field sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp3 miliar. Seluruh pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar Singapura yang diberi kode BC1. Jadwal pembayaran tersebut tersebar mulai Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut: Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026. Meeting Results dari sidang ini menunjukkan pola pembayaran yang konsisten setiap bulannya.
“Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1,” ucap hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Tujuan utama pemberian suap tersebut adalah agar Bea Cukai dapat mempercepat proses pengeluaran barang-barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. Dengan adanya suap, diharapkan prosedur administratif dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Meeting Results persidangan juga mengonfirmasi bahwa percepatan ini menjadi salah satu motivasi utama pemberian suap dari pihak Blueray Cargo.
Keterlibatan Pejabat Lain dan Pertemuan Tidak Resmi
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang suap tersebut tidak hanya diterima oleh Djaka sendiri, melainkan juga oleh pejabat Bea Cukai lainnya. Nama-nama tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiga pejabat ini saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara yang berbeda namun masih berkaitan dengan kasus yang sama. Meeting Results dari berbagai persidangan terkait menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan pejabat yang cukup luas di lingkungan Bea Cukai.
Selain menerima uang langsung dari John Field, hakim Nofalinda juga menyampaikan bahwa Djaka pernah menghadiri pertemuan dengan para petinggi sepuluh perusahaan kargo. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pengimpor komoditas dengan tingkat risiko tinggi, termasuk Blueray Cargo yang dipimpin oleh John. Namun, pertemuan ini dilakukan secara tidak resmi karena tidak sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta dibiayai dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
“Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Nofalinda.
Vonis Terhadap John Field dan Rekan-rekannya
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai. Pemberian suap ini dilakukan oleh John Field bersama-sama dengan Dedy Kurniawan, yang menjabat sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo. Meeting Results akhir dari persidangan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada John Field selama dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 100 hari penjara. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan atau setara 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan Indonesia. Meeting Results putusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pejabat Bea Cukai untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
