KPK : Land Cruiser terkait suap jabatan sempat dijual ke “showroom”
KPK : Land Cruiser terkait suap jabatan sempat dijual ke “showroom”
KPK – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah ini dilakukan dengan cara menjual satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 300 GR-S ke sebuah ruang pamer atau showroom milik pihak swasta. Achmad Taufik Husein, yang bertugas sebagai direktur penyidikan KPK, menyatakan bahwa mobil tersebut diduga terkait dengan barang bukti yang terlibat dalam kasus suap terhadap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Terkait barang bukti ini, ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yaitu dengan cara menjual kepada ‘showroom’ milik saudara SW selaku swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Di samping Toyota Land Cruiser, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang bernilai sekitar Rp700 juta. Selain itu, dokumen serta bukti transaksi pembayaran cicilan untuk Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar juga berhasil disita. KPK menilai kedua kendaraan tersebut menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait promosi jabatan.
Promo jabatan yang disebut dalam penyelidikan ini terjadi pada dua periode berbeda, yakni 2021 dan 2025. Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan bahwa Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport diduga diterima oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dari Zulkarnain sebagai bagian dari transaksi suap. Zulkarnain, kata Taufik, berperan dalam proses pemberian jabatan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 di dua lokasi, yaitu Kuansing dan Jakarta. Dalam aksi tersebut, 10 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. Penyidik mengatakan bahwa peristiwa OTT ini mengungkap sejumlah indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian jabatan.
Setelah operasi OTT, KPK meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain segera menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam beberapa hari berikutnya, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan. Mereka adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 1 Juli 2026, setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan keterlibatan ketiganya.
Kendaraan Toyota Land Cruiser 300 GR-S, yang sempat dijual ke showroom, menjadi sorotan karena dianggap sebagai bagian dari upaya penyembunyian barang bukti. Proses penjualan ini kemungkinan besar dilakukan untuk menyembunyikan identitas pemilik mobil, yang bisa menjadi salah satu alat bukti dalam kasus suap. Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa adanya transaksi penjualan mobil tersebut tidak hanya mengurangi nilai bukti, tetapi juga menunjukkan upaya pihak tertentu untuk menutupi jejak korupsi.
Sebagai tambahan, KPK juga menyebutkan bahwa barang bukti lain seperti dokumen dan bukti pembayaran cicilan untuk Toyota Land Cruiser 300 GR-S berperan penting dalam mengungkap alur dana suap. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bagaimana mobil tersebut dipurchase melalui cicilan, yang mungkin memperkuat teori bahwa barang bukti tersebut disita untuk menghindari pengungkapan keberadaan dana korupsi.
Dalam penyelidikan terhadap kasus suap jabatan ini, KPK memperlihatkan komitmen untuk mengungkap semua jejak tindak pidana korupsi. Meskipun ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, lembaga tersebut tetap mampu menemukan alat bukti yang menunjukkan hubungan antara Bupati Kuansing dan Zulkarnain. Suhardiman Amby, selaku pemimpin di Kuansing, diduga menerima suap sebagai imbalan atas promosi jabatan yang diberikan kepada beberapa pejabat.
Promo jabatan yang menjadi fokus kasus ini menyangkut Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021 dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025. KPK menjelaskan bahwa suap tersebut berupa transfer keuntungan dari pihak pemberi suap ke pihak yang menerima, dalam bentuk barang fisik seperti kendaraan dan dana. Dengan memperoleh bukti-bukti seperti mobil dan dokumen pembayaran, KPK semakin mantap dalam menetapkan tersangka dan memproses kasus tersebut secara hukum.
Penyidikan terus berjalan dengan menggali lebih dalam mengenai jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga berencana untuk memeriksa lebih banyak pihak terkait, termasuk individu yang terlibat dalam transaksi penjualan mobil. Dengan demikian, upaya menyembunyikan barang bukti tidak hanya terkait dengan pemilik mobil, tetapi juga mungkin terkait dengan pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi dalam lingkungan pemerintahan. KPK mengingatkan bahwa penjualan mobil ke showroom bukan hanya cara untuk menghilangkan bukti, tetapi juga bagian dari strategi untuk memperkuat pengu
