Solving Problems: Anggota DPR dukung upaya para pelaku UMKM korban TikTok Shop
Anggota DPR Dukung Upaya Pelaku UMKM Korban TikTok Shop
Solving Problems – Jakarta, Selasa – Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menegaskan dukungan terhadap tindakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop. Menurut Andhika, kasus ini menjadi sorotan karena banyak usaha kecil mengalami masalah keuangan akibat dana hasil transaksi mereka dibekukan oleh platform tersebut. Sejumlah pelaku UMKM telah melaporkan ke Komisi VII DPR RI, menjelaskan bahwa mereka kesulitan mencairkan dana yang seharusnya bisa diperoleh melalui bisnis di TikTok Shop.
UMKM Terdampak Sejak Tahun 2022
Andhika menjelaskan bahwa situasi ini berlangsung sejak tahun 2022 dan menimbulkan dampak serius bagi banyak pelaku usaha. “Menurut saya, pendirian TikTok Shop terlihat memiliki masalah sejak awal,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Sabtu. Ia menyoroti bahwa ketidakpuasan UMKM muncul karena dana mereka tidak bisa dicairkan meski platform tersebut sempat ditutup dan kembali aktif. Menurut Andhika, ada indikasi bahwa TikTok Shop melanggar prinsip keadilan dalam transaksi bisnis.
“Menurut saya, pendirian TikTok Shop terlihat memiliki masalah sejak awal,” kata Andhika di Jakarta, Sabtu.
Andhika menegaskan bahwa kerugian akibat penghambatan dana UMKM diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa selama periode antara 2022 hingga 2023, TikTok Shop belum memperoleh izin usaha lokapasar (marketplace) dari pemerintah Indonesia. Hal ini memicu kecurigaan bahwa platform tersebut tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam proses transaksi.
Dukungan untuk Penyelesaian Masalah
Dalam wawancara tersebut, Andhika juga menekankan perlunya keterlibatan pihak TikTok dan platform e-commerce lainnya dalam menyelesaikan isu ini. “Saya menyarankan Komisi VII tidak hanya mendengar dari Peradi, Kementerian UMKM, dan pelaku usaha, tetapi juga memanggil langsung TikTok serta platform serupa,” imbuhnya. Ia berharap dengan melibatkan semua pihak terkait, transparansi dan keadilan dalam proses bisnis dapat terjamin.
Andhika menambahkan bahwa Komisi VII dapat membentuk Panja (Panitia Khusus) untuk mengeksplorasi lebih lanjut kasus ini. “Jika masalahnya belum bisa tuntas melalui diskusi awal, saya mendukung adanya Panja agar ada mekanisme yang lebih terstruktur,” ujarnya. Langkah ini, menurut Andhika, akan membantu mempercepat proses pemecahan masalah dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pelaku usaha UMKM.
“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” katanya.
Analisis Hukum Terhadap TikTok Shop
Andhika menyoroti bahwa TikTok Shop diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil terhadap pengguna platform. Selain itu, ia menegaskan bahwa perusahaan ini juga terkena aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai sistem dan transaksi elektronik. “Penerapan undang-undang ini seharusnya jelas, tetapi tampaknya TikTok Shop belum memenuhi syaratnya,” ujarnya.
Dalam wawancara yang sama, Andhika menjelaskan bahwa penghambatan dana UMKM mencerminkan adanya praktik tidak transparan oleh TikTok Shop. Menurutnya, transaksi elektronik harus diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa pengguna dapat mengakses dana mereka tanpa hambatan. “Ini bukan hanya masalah satu platform, tetapi juga menggambarkan kelemahan pengawasan dalam sektor e-commerce,” katanya.
“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” katanya.
Dampak pada UMKM dan Solusi yang Diperlukan
UMKM di Indonesia memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Andhika menekankan bahwa penghambatan dana tersebut bisa mengganggu stabilitas bisnis dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital. “Jika dana mereka tidak bisa dicairkan, UMKM kesulitan beroperasi dan kehilangan peluang berkembang,” ujarnya.
Andhika juga mengingatkan bahwa masalah ini perlu ditangani secara serius sebelum menyebar ke lebih banyak pelaku usaha. Ia menyarankan pemerintah harus lebih aktif mengawasi kegiatan platform e-commerce, terutama yang beroperasi di bawah payung hukum Indonesia. “Perlu ada koordinasi antara Kementerian UMKM, DPR, dan pengelola platform untuk memastikan semua pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” katanya.
Keterlibatan Regulator dan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital dalam bisnis harus diiringi dengan kebijakan yang memadai. Andhika menekankan pentingnya dialog antara pelaku usaha, platform, dan regulator agar konflik dapat diselesaikan secara adil. “Saya percaya bahwa dengan mendorong keterbukaan informasi, masalah ini bisa diatasi,” katanya.
Andhika juga menyoroti bahwa selain TikTok Shop, platform e-commerce lainnya mungkin memiliki potensi serupa. Ia berharap regulasi bisa diterapkan secara konsisten, sehingga mencegah praktik serupa terulang di masa depan. “Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi sistem yang ada dan memperkuat perlindungan terhadap UMKM,” ujarnya.
“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” katanya.
Komisi VII DPR RI, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi sektor perekonomian, diberi tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan bisnis UMKM. Andhika menegaskan bahwa kebijakan yang adil dan transparan adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara platform digital dan pengguna mereka. “Kalau UMKM merasa tidak adil, mereka akan kesulitan beradaptasi dengan era digital,” katanya.
Kebijakan yang lebih ketat terhadap platform e-commerce akan membantu mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan yang tidak memenuhi standar operasional. Andhika menambahkan bahwa UMKM harus dilindungi karena mereka menjadi tulang punggung ekonomi daerah. “Kita perlu memastikan bahwa teknologi digital
