New Policy: PNM sebut kontribusi pembiayaan syariah bagi pemberdayaan perempuan

New Policy: PNM Perkuat Pemberdayaan Perempuan Lewat Pembiayaan Syariah

Strategi Baru dalam Mengentaskan Kemiskinan

New Policy – PT Permodalan Nasional Madani kembali menegaskan komitmen melalui pendekatan baru dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga keuangan ini menyoroti bagaimana kontribusi sektor keuangan syariah berperan penting dalam memberdayakan perempuan prasejahtera di Indonesia. Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan, Lalu Dodot Patria Ary, menjelaskan bahwa instrumen pembiayaan berbasis syariah mampu menjadi alat strategis dalam upaya pengurangan tingkat kemiskinan. “Pembiayaan syariah dapat menjadi instrumen efektif untuk mengentaskan kemiskinan jika dirancang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Dodot dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat. Pendekatan ini menjadi bagian dari New Policy yang diterapkan PNM untuk memastikan setiap program berjalan sesuai prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.

Saat ini, PNM melayani sebanyak 16,1 juta nasabah yang tergabung dalam program Mekaar. Jaringan layanan ini mencakup 58 kantor cabang yang tersebar merata di 36 provinsi serta lebih dari 6.600 kecamatan di seluruh Indonesia. Data internal perusahaan menunjukkan bahwa 74 persen nasabah mengalami peningkatan pendapatan setelah bergabung dalam program tersebut. Selain aspek ekonomi, program ini juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Sekitar 72 persen nasabah kini memiliki peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga. Sementara itu, 90 persen nasabah mengaku merasakan peningkatan kemandirian finansial mereka secara nyata.

Model Inovatif dengan Social Collateral

Sejak tahun 2017, program Mekaar telah berkontribusi terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga nasional sebesar Rp55,81 triliun. Tidak hanya itu, program ini juga mendorong ekspor para pengusaha binaan dengan nilai yang melampaui 3 miliar dolar Amerika Serikat. Dalam paparannya, Dodot menilai keunggulan model pembiayaan PNM terletak pada penerapan social collateral. Sistem tanggung renteng antarkelompok perempuan ini memungkinkan saling jaminan tanpa mengandalkan agunan fisik. Model tersebut dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang menekankan kebersamaan dan gotong royong.

“16 juta perempuan tidak pernah meminta untuk diselamatkan, mereka hanya ingin diberi ruang untuk bertumbuh dan tidak lagi dipandang sebelah mata.” – Lalu Dodot Patria Ary

Dodot menambahkan bahwa ketika kepercayaan diberikan kepada perempuan, mereka mampu mengubah kehidupan keluarga bahkan komunitasnya. Hal inilah yang menjadi hakikat dari pembiayaan ultra mikro berbasis syariah. New Policy ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan berkelanjutan yang tidak hanya fokus pada aspek finansial, tetapi juga pengembangan kapasitas intelektual dan sosial para nasabah.

Ekspansi ke Forum Internasional

Pernyataan tersebut disampaikan saat Dodot memperkenalkan model pembiayaan syariah ultra mikro Indonesia dalam ajang Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Jakarta. Forum internasional tersebut dihadiri oleh delegasi dari sembilan negara anggota Developing Eight (D-8). Negara-negara tersebut meliputi Bangladesh, Malaysia, Turki, Mesir, Nigeria, Pakistan, Iran, Azerbaijan, serta Indonesia. Dodot menegaskan bahwa kehadiran PNM di forum internasional tersebut bukan sekadar menyampaikan capaian angka, melainkan memperkenalkan pendekatan pemberdayaan yang menempatkan perempuan prasejahtera sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi.

Saat ini, sekitar 73 persen portofolio pembiayaan program Mekaar telah menggunakan skema syariah. Perusahaan juga mengembangkan model pemberdayaan berbasis tiga modal, yakni modal finansial, intelektual, dan sosial, untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha ultra mikro. Keikutsertaan PNM di Halal Expo Indonesia 2026 sekaligus mempertegas upaya Indonesia dalam memperkenalkan praktik keuangan syariah yang inklusif kepada negara-negara anggota D-8. Melalui model tersebut, diharapkan pembiayaan syariah dapat menjadi salah satu solusi dalam memperkuat ekonomi halal sekaligus memperluas pemberdayaan pelaku usaha ultra mikro. New Policy ini menjadi langkah konkret Indonesia dalam menunjukkan kepemimpinan di sektor keuangan syariah global.