Yang Dibahas: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Dua Mantan Direktur Pertamina Dihukum 6,5 Tahun
Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan gas alam cair (LNG) yang dilakukan Pertamina dan instansi terkait antara tahun 2011 hingga 2021.
Detail Tuntutan
JPU Yoga Pratomo menyatakan, para terdakwa diduga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Pertamina periode 2012–2013, juga dikenai hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Keduanya dituntut denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan penjara 80 hari.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar JPU Yoga Pratomo.
Kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS (sekitar Rp1,77 triliun) akibat kesepakatan yang memperkaya Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (alias Karen Agustiawan) sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS.
Latar Belakang Kasus
Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman untuk pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga dianggap terus menerus memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani, yang memberikan usulan kepada Hari, disangka menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung studi ekonomi, risiko, serta mitigasinya. Tidak adanya pembeli LNG CCL yang telah ditetapkan dalam perjanjian juga menjadi fokus penyelidikan.
JPU menilai tindakan kedua terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintah. Namun, hal-hal seperti sikap sopan di persidangan dan kekurangan catatan hukum sebelumnya dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.
Dasar Hukum
Kedua terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Hukuman tersebut juga diancam jo Pasal 55 ayat (1) dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
