Important Visit: Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di erah KUHP Nasional
Transformasi Pemasyarakatan dalam Era KUHP Nasional
Important Visit – Jakarta – Dalam seminar nasional pemasyarakatan yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Rabu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan yang sekarang berlangsung di bawah kerangka KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Baru. Fokus utama reformasi ini adalah reintegrasi sosial, di mana pidana penjara tidak lagi dianggap sebagai solusi utama, melainkan alternatif terakhir yang diterapkan ketika semua metode lain gagal.
Peran Sentral Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu
Menurut Eddy, yang akrab disapa sebagai Wamenkum, pemasyarakatan kini memiliki posisi yang sejajar dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam sistem peradilan terpadu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa peran pemasyarakatan mencakup tahap ajudikasi, selama ajudikasi, hingga setelah ajudikasi. KUHAP Baru, atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, juga menyoroti peran ini dengan memasukkan pembimbing kemasyarakatan sebagai bagian integral dari proses hukum.
“Pidana penjara ini alternatif yang terakhir, tetapi ini sama sekali bukan berarti beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan hilang. Tapi fungsi badan pengawasan menjadi sentral,” kata Eddy.
Dalam Pasal 2 KUHAP Baru, disebutkan bahwa sistem peradilan terpadu menekankan fungsi penyidikan kepada Polri, penuntutan kepada jaksa, pemeriksaan oleh hakim, dan keseimbangan perkara pidana oleh advokat. Pembimbing pemasyarakatan, yang juga termasuk dalam struktur ini, bertugas untuk membina terpidana dan narapidana secara terpadu. Eddy menjelaskan bahwa alasan masuknya pasal ini adalah untuk menghilangkan ego sektoral, memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang lebih seimbang.
Alternatif Pemidanaan dan Penekanan pada Reintegrasi
Transformasi ini selaras dengan visi reintegrasi sosial yang menjadi misi utama penerapan KUHP Nasional. Pidana penjara tidak lagi dianggap sebagai hukuman mutlak, tetapi sebagai pilihan yang diberikan setelah semua upaya pemidanaan alternatif—seperti pengawasan, kerja sosial, atau denda—tidak berhasil. Eddy menekankan bahwa konsep ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses peradilan, bukan hanya sebagai penonton.
Modifikasi alternatif pidana dalam KUHP Nasional mencakup tiga jenis utama: pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Eddy mengatakan, bahwa visi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa pemidanaan terhadap narapidana atau terpidana bukan hanya tugas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga kepentingan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, para warga binaan tidak hanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, tetapi juga diharapkan bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan bimbingan yang lebih komprehensif.
Kekhawatiran tentang Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Eddy juga mengungkapkan kekhawatiran Presiden tentang penerapan KUHP dan KUHAP Baru di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk para advokat, telah siap menjalankan perubahan ini. Namun, tantangan terbesar muncul dari masyarakat umum, yang hingga kini masih memiliki pola pikir tradisional. “Pola pikir ini menandakan bahwa masyarakat masih menggunakan paradigma lama, yaitu menganggap hukum pidana sebagai alat balas dendam,” papar Eddy.
Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah ketika keluarga korban kejahatan diberi pertanyaan tentang tindakan pelaku, mereka cenderung menginginkan hukuman seberat-beratnya. Kebiasaan ini menyebabkan penjara tidak hanya menjadi tempat hukuman, tetapi juga simbol penegakan keadilan yang memperkuat stigma terhadap narapidana. Eddy mengatakan, stigma ini membuat orang yang pernah dihukum karena pencurian atau penipuan selalu dianggap sebagai orang buruk, bahkan setelah mereka bebas.
“Mengapa pelaku kejahatan itu masuk penjara, lalu bebas dan balik lagi sebagai residivis bukan berarti pembinaan di lapas tidak berjalan tetapi karena yang salah masyarakat juga. Sebagai contoh, ketika seseorang bebas dari penjara, tetangganya bisa saja mengatakan, ‘Jangan bergaul dengan orang itu, dia mantan pencuri,’ sehingga stigma itu terus berlanjut hingga orang tersebut meninggal dunia,” kata Eddy.
Menurut Eddy, perubahan ini juga bertujuan untuk mengubah persepsi publik bahwa warga binaan tidak selamanya berubah. Ia menekankan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam proses pemasyarakatan. “Yang kami sampaikan adalah bahwa tidak semua orang di penjara adalah orang buruk, dan tidak semua orang di luar penjara adalah baik. Keduanya perlu dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.
Komitmen untuk Membangun Sistem Peradilan yang Lebih Inklusif
Dalam setiap kunjungan ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dilakukan Eddy saat menjabat sebagai Wamenkumham, ia selalu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa warga binaan memiliki potensi untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Ia juga menyebutkan bahwa pembimbingan dari lembaga pemasyarakatan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga emosional dan sosial.
Transformasi ini memperkuat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat sekitar. Dengan menggabungkan pemidanaan alternatif dan pembinaan yang lebih intensif, sistem hukum diharapkan bisa mengurangi jumlah residivis dan meningkatkan kualitas kembali ke masyarakat. Eddy menyatakan bahwa keberhasilan reformasi ini memerlukan kolaborasi yang erat antara semua pihak, termasuk warga binaan, keluarga, dan komunitas lokal.
Kehadiran KUHP dan KUHAP Baru menjadi langkah penting dalam menyelaraskan visi pemerintah untuk mewujudkan peradilan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Pemasyarakatan tidak lagi hanya menjadi lembaga yang menjalankan hukuman, tetapi juga menjadi mitra utama dalam membangun kembali kehidupan sosial pelaku kejahatan. Dengan memperkenalkan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan, Eddy yakin bahwa keberhasilan reintegrasi akan tercapai secara lebih optimal.
Di sisi lain, Eddy juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya melihat individu secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa stigma negatif terhadap warga binaan sering kali menghambat proses pemulihan mereka. “Kita harus memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut hukuman yang keras, tetapi juga mengakui proses perbaikan yang dilakukan oleh para narapidana,” tutupnya.
