Kebijakan Baru: Tangani sampah, Pemkot Bogor usul bangun PSEL di kawasan Kayumanis
Tangani Sampah, Pemkot Bogor Usulkan PSEL di Kawasan Kayumanis
Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang mengejar inisiatif Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai alat pengelolaan limbah yang efektif. Dalam upaya menangani sampah lintas wilayah, Pemkot Bogor mengusulkan pendirian fasilitas PSEL di kawasan Kayumanis, yang diharapkan bisa mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan pembangunan PSEL, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat sampah di berbagai daerah.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Dedie A Rachim menekankan pentingnya kerja sama regional dalam menyelesaikan masalah sampah. “Kolaborasi ini tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari limbah,” tambahnya. Pemkot Bogor optimis bahwa PSEL bisa menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan, termasuk di wilayah Bogor Raya hingga kawasan Bandung Raya.
“Ini menjadi peluang besar untuk menyelesaikan persoalan sampah secara bersama-sama, tidak hanya di Kota Bogor, tetapi juga di wilayah Bogor Raya dan aglomerasi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton per hari, fasilitas PSEL di Kayumanis diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik antara 10 hingga 15 megawatt. Dengan demikian, sampah tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk produksi energi terbarukan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor untuk menyelaraskan kebijakan lokal dengan arahan nasional.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyebutkan bahwa jumlah sampah di Jabodetabek mencapai sekitar 15.000 ton per hari, sementara Bandung Raya menghasilkan sekitar 5.000 ton. Angka tersebut menegaskan urgensi solusi kolaboratif untuk mengatasi pemborosan sumber daya alam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui peluang yang ditawarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan PSEL.
Menurut Gubernur Jabar, kebijakan tersebut membuka ruang kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan solusi konkret. “PSEL bisa menjadi jawaban untuk masalah sampah di kawasan aglomerasi, terutama dengan pendekatan integrasi antar wilayah,” katanya. Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan terus berupaya membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi.
