Agenda Kunjungan: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

KPK: Bupati Tulungagung Dugaan Manfaatkan Surat untuk Eksploitasi Pejabat OPD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan surat pengunduran diri sebagai alat untuk menekan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dokumen ini dianggap sebagai sarana untuk mengontrol serta memaksa pejabat agar patuh pada instruksi GSW.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Menurut Asep, GSW melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah melantik mereka, bupati meminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN, jika tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan. Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya, menurut pengakuan Asep.

Para pejabat OPD diberi salinan surat yang sudah ditempeli meterai, tetapi tanpa tanggal. Mereka diundang ke ruangan khusus di mana ada ajudan GSW, lalu diminta menandatangani. Untuk mencegah bukti visual, pejabat tidak diperbolehkan membawa ponsel.

Selanjutnya, bupati meminta uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Asep mengungkapkan bahwa GSW menggunakan ancaman surat untuk menekan mereka agar memberikan dana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Esok harinya, atau 11 April 2026, GSW dan adiknya serta 11 orang lain dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan GSW dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan suap di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.