Sudin KPKP pastikan kesehatan ribuan hewan kurban di Jakut
Jakarta – Sudin KPKP Jakarta Utara Memastikan Kesehatan Hewan Kurban
Sudin KPKP pastikan kesehatan ribuan hewan – Dalam rangka memastikan kualitas hewan kurban yang akan dipotong pada perayaan Idul Adha, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara (Jakut) melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap ribuan hewan yang masuk ke wilayahnya. Upaya ini bertujuan mengantisipasi potensi masuknya hewan sakit atau yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kandang hewan dan tempat penjualan diJakut, untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan ternak sebelum dijadikan kurban.
“Hingga 18 Mei 2026, Sudin KPKP Jakut telah meninjau 2.656 ekor hewan kurban untuk memastikan kondisi mereka siap disembelih,” jelas Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit, pada Selasa (18/5). Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan kesehatan hewan serta kepastian dokumen administrasi seperti surat kesehatan atau sertifikasi dari karantina. Dalam jumlah total tersebut, terdapat 1.876 ekor sapi, 685 ekor kambing, dan 95 ekor domba yang telah diteliti secara rinci.
Novy menyebutkan, selain memastikan kesehatan fisik, tim juga mengawasi kelengkapan dokumen hewan ternak. Pemeriksaan melibatkan verifikasi terhadap surat kesehatan dari daerah asal, terutama bagi para pedagang musiman yang berasal dari luar Jakarta. Langkah ini dianggap penting guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit yang bisa menular ke hewan lain atau konsumen. Selain itu, Sudin KPKP juga terus melakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada ternak sapi di wilayah Jakut.
“Vaksinasi PMK dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari sisi internal peternak lokal,” kata Novy. Ia menekankan bahwa upaya ini bertujuan melindungi populasi hewan dari ancaman wabah, terutama menjelang musim Idul Adha yang tinggi permintaan hewan kurban.
Sebelumnya, Dinas KPKP DKI Jakarta telah memperketat pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban. Hasudungan A Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan sejak awal April 2026 untuk memastikan kebersihan, keselamatan, serta keandalan lokasi penjualan. “Lapak-lapak penjualan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari persiapan sarana hingga kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya, dalam wawancara pada Minggu (17/5).
Pengawasan kelayakan lapak penjualan dilakukan di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tujuannya adalah memastikan setiap lokasi memenuhi standar kesehatan, seperti kondisi lingkungan yang sehat dan kebersihan lingkungan kerja. Hasudungan menjelaskan bahwa inspeksi ini mencakup pengecekan fasilitas penyimpanan, sistem sanitasi, serta keamanan hewan selama proses pemasaran. “Lokasi penjualan harus memiliki izin operasional dari pemerintah setempat untuk memastikan kelayakannya,” tuturnya.
Persyaratan untuk Pedagang Hewan Kurban
Sebagai bagian dari pengawasan, Dinas KPKP DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban. Salah satu syarat utama adalah memiliki izin dari wilayah tempat mereka beroperasi. “Izin ini sebagai jaminan bahwa pedagang telah memenuhi standar kesehatan dan kualitas hewan yang dijual,” jelas Hasudungan. Selain itu, pedagang juga diminta melampirkan dokumen kebersihan, seperti sertifikat vaksinasi atau bukti pemeriksaan medis dari peternak.
Hasudungan mengatakan, pengawasan ini melibatkan tim yang terdiri dari petugas kesehatan hewan dan administrator. Mereka melakukan inspeksi rutin ke setiap lapak penjualan hewan kurban, terutama yang mulai bermunculan di beberapa titik strategis diJakut. “Kami juga memastikan keberlanjutan kebersihan dan kenyamanan pengunjung, terutama saat musim Idul Adha memuncak,” ujarnya.
Pemeriksaan hewan kurban diJakut bukan hanya terbatas pada kesehatan fisik, tetapi juga mencakup aspek logistik. Novy menuturkan, tim terus memantau jalur distribusi hewan kurban dari daerah asal keJakut, termasuk pengawasan terhadap transportasi yang digunakan. “Dokumen pelacakan hewan sangat penting untuk memastikan transparansi dan kejelasan setiap ekor yang dijual,” katanya.
“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi prioritas utama, karena keberadaan mereka langsung terkait dengan kualitas daging yang akan dikonsumsi masyarakat,” kata Novy. Ia menambahkan, semua hewan yang masuk keJakut harus memiliki surat keterangan sehat yang ditandatangani oleh petugas karantina.
Kebijakan ini juga berdampak pada pedagang yang terlibat dalam usaha kurban. Mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dan administrasi yang ketat, termasuk pembersihan kandang sebelum hewan dikeluarkan. “Tidak hanya memastikan kesehatan hewan, kami juga mengharapkan pedagang menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pembeli,” imbuh Novy.
Novy menyoroti bahwa pemeriksaan kesehatan hewan kurban tidak hanya dilakukan diJakut, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak-pihak di daerah asal hewan. “Kami berupaya mengintegrasikan data dari karantina, sehingga bisa meminimalkan risiko hewan terjangkit penyakit saat dalam perjalanan keJakut,” jelasnya. Hal ini menjadi langkah antisipatif agar semua hewan kurban mencapai Jakarta dalam kondisi prima.
Langkah pemeriksaan hewan kurban diJakut juga mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjamin kualitas kurban. Sudin KPKP terus memperluas cakupan inspeksi, termasuk menyasar pedagang yang belum terdaftar secara resmi. “Kami ingin semua hewan kurban, baik dari peternak lokal maupun luar Jakarta, memiliki standar kesehatan yang sama,” kata Novy.
Dengan memperketat pengawasan, Dinas KPKP DKI Jakarta berharap mengurangi jumlah hewan kurban yang tidak layak konsumsi. Novy menekankan bahwa proses pemeriksaan tidak hanya memeriksa kondisi fisik hewan, tetapi juga memastikan mereka bebas dari penyakit seperti PMK, yang bisa menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. “Kami ingin setiap potong daging yang dijual memiliki nilai gizi tinggi dan aman bagi konsumen,” tuturnya.
Pengawasan terhadap hewan
