Key Issue: BGN: Tak lengkapi berkas PPPK, Kepala SPPG di Situbondo tak digaji

BGN: Kepala SPPG di Situbondo Tidak Diberi Gaji karena Belum Lengkapkan Berkas PPPK

Situbondo

Key Issue – Dalam upaya memperbaiki masalah administrasi, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo, Jawa Timur, mengakui adanya kendala dalam pembayaran gaji kepada salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenal sebagai Mimbaan 002. Keterlambatan ini terjadi karena pegawai tersebut belum menyelesaikan berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi syarat untuk pengangkatan resmi. Koordinator BGN Wilayah Situbondo, M Haikal Rizky, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa satuan pelayanan tertentu, tetapi juga menjadi tantangan yang sering muncul dalam sistem pemberian gaji BGN.

“Permasalahan gaji Kepala SPPG Mimbaan 002 ini merupakan kesalahan administrasi perorangan, dimana yang bersangkutan tidak melengkapi berkas saat tes PPPK, dan sudah sering kali diingatkan,” ujarnya di Situbondo, Selasa.

Menurut Haikal, pegawai tersebut telah memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas PPPK, serta berkomunikasi langsung dengan bagian SDM BGN. Namun, hingga saat ini, masih menunggu respons dari SDM BGN ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Masalah ini, menurutnya, memerlukan koordinasi lebih lanjut agar bisa teratasi. “Kami terus mengingatkan agar berkas diperbaiki, namun prosesnya membutuhkan waktu lebih lama karena keterlibatan pihak pusat,” tambahnya.

Kasus serupa, kata Haikal, bukan hanya terjadi di Situbondo. Menurutnya, di seluruh Nusantara, tercatat sekitar ratusan Kepala SPPG mengalami kendala serupa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah administrasi dalam pengangkatan PPPK masih menjadi tantangan yang terus berlanjut, meski sudah ada upaya untuk mempercepat prosesnya. “Saat ini, setiap Kepala SPPG digaji oleh BGN Pusat, sehingga ketidaktuntasannya berdampak langsung pada penghasilan mereka,” jelasnya.

Kepala SPPG Mimbaan 002 Kabupaten Situbondo, Danar Ananta Anullah, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima gaji sejak awal tahun 2026 hingga bulan Mei. Ini berarti ia telah mengalami keterlambatan pembayaran selama empat bulan. “Saya sendiri kurang tahu alasannya apa, kenapa tidak digaji, selama empat bulan ini untuk kebutuhan sehari-hari menggunakan uang tabungan istri,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa karena gajinya belum terbayar, dirinya sempat tidak masuk kerja selama hampir sebulan, meski tetap melaksanakan tugas secara virtual.

“Tapi saya tetap absen, karena tidak digaji,” imbuh Danar.

Haikal mengakui bahwa BGN Wilayah Situbondo telah melakukan komunikasi dengan pihak pusat guna mempercepat proses pengisian NIP bagi Kepala SPPG yang bersangkutan. Namun, menurutnya, masih diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menyelesaikan hal ini. “Kami sudah menyerahkan berkas yang telah diperbaiki, dan menunggu keputusan dari tim administrasi pusat,” ujarnya. Haikal menambahkan bahwa situasi ini bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pegawai tentang prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

Kasus ini mengundang perhatian terhadap sistem pengangkatan dan pembayaran gaji pegawai PPPK di BGN. Seorang pegawai yang sudah lulus seleksi, tetapi belum mendapatkan NIP, akan mengalami hambatan dalam penerimaan gaji. “Berkas yang kurang lengkap berdampak langsung pada keuangan pegawai, sehingga mereka harus mengatur keuangan pribadi selama sementara waktu,” jelas Haikal. Ia menekankan pentingnya penguasaan prosedur administrasi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemberian gaji.

Haikal juga menjelaskan bahwa SPPG memiliki peran penting dalam distribusi bantuan gizi dan program kesehatan masyarakat. Keterlambatan pembayaran gaji bisa mengganggu kegiatan operasional, terutama di daerah yang membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung. “Tidak ada sumber daya cadangan yang cukup, jadi jika gaji terlambat, maka kegiatan bisa terganggu,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyaluran bantuan gizi bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang siap beroperasi.

Menurut informasi yang dihimpun, selama empat bulan terakhir, BGN Wilayah Situbondo terus berupaya menyelesaikan berkas untuk Kepala SPPG Mimbaan 002. Meski sudah melakukan komunikasi dengan bagian SDM, proses ini masih memakan waktu. “Kami berharap keputusan akan segera ditetapkan, agar pegawai tidak mengalami kesulitan finansial lebih lama,” harap Haikal. Ia menambahkan bahwa ini bukanlah kasus yang isolasi, melainkan bagian dari tantangan yang dialami banyak satuan pelayanan di seluruh Indonesia.

Dalam konteks ini, peran BGN Pusat menjadi krusial. Seluruh Kepala SPPG di wilayah Situbondo menerima gaji dari pusat, sehingga jika ada kendala di tingkat lokal, akan mengganggu sistem pembayaran secara keseluruhan. Haikal menyarankan agar ada mekanisme pengawasan lebih ketat untuk memastikan semua pegawai PPPK dapat memenuhi syarat administrasi tepat waktu. “Kami berupaya maksimal, tetapi membutuhkan kerja sama yang baik antara pihak daerah dan pusat,” kata Haikal.

Sementara itu, Danar mengatakan bahwa ia tetap menjalankan tugas sebaik mungkin meski mengalami kesulitan keuangan. “Saya belum berhenti bekerja, meski gajinya belum masuk. Fokus saya tetap pada kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. Ia berharap agar dalam waktu dekat, masalah ini segera teratasi, sehingga bisa fokus pada program-program kesehatan dan gizi yang menjadi tugas utamanya. Kepala SPPG Mimbaan 002 ini juga menyebutkan bahwa dirinya telah menghubungi beberapa rekan di wilayah lain untuk meminta informasi tambahan mengenai proses administrasi yang perlu dilengkapi.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana prosedur administrasi yang kompleks dapat memengaruhi kesejahteraan pegawai. Dengan berkas yang belum lengkap, pegawai PPPK tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kepastian dalam menjalankan tugas. Haikal menegaskan bahwa BGN Wilayah Situbondo akan terus memantau dan berkoordinasi agar semua Kepala SPPG dapat menyelesaikan berkasnya secepat mungkin. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, agar pegawai tidak terbebani,” tuturnya.

Harapan Haikal dan Danar adalah bahwa sistem pengangkatan PPPK akan terus diperbaiki, sehingga keberlanjutan program-program BGN dapat terjaga. Dengan adanya kejelasan dalam berkas administrasi, kegiatan pemberian bantuan gizi dan pendidikan kesehatan masyarakat bisa berjalan optimal. “Selama ini, pegawai PPPK terlihat bekerja dengan tekun, tetapi mungkin tidak sadar bahwa berkas administrasinya juga harus diperhatikan,” jelas Haikal. Ia menambahkan bahwa ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kesadaran pegawai dalam mengurus berkas-berkas yang diperlukan.

Kasus di Situbondo menunjukkan bahwa masalah administrasi dalam PPPK tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga bersifat nasional. Dengan ratusan Kepala SPPG yang mengalami hal serupa, BGN perlu mempercepat proses pengisian NIP dan memastikan berkas-berkas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi pegawai. “Kami sedang berupaya untuk menyederhanakan prosedur, agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak,” kata Haikal. Ia berharap bahwa dalam waktu dekat, masalah ini bisa teratasi, sehingga pegawai dapat fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.