Solution For: KPK respons peluang ambil alih kasus FA bila mandek di Kejagung

KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Solution For – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi peluang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menjadi Solution For apabila proses penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung mengalami kemacetan. Institusi anti-korupsi tersebut siap mengambil peran lebih besar sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan KPK dalam situasi ini. Saat dihubungi dari Jakarta pada hari Sabtu, Asep menekankan pentingnya merujuk pada Pasal 10A dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang KPK. Solution For yang ditawarkan KPK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Selain itu, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan kasus. Pertama, apabila laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak mendapat tindak lanjut yang memadai. Kedua, jika proses penanganan kasus korupsi mengalami penundaan tanpa penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Solution For ini menjadi alternatif penting ketika proses hukum di lembaga lain terhambat.

KPK juga berwenang mengambil alih kasus ketika penanganan yang sedang berlangsung dinilai melindungi pelaku sesungguhnya. Kondisi lainnya adalah ketika penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi. Hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif juga menjadi alasan valid. Selain itu, keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua kondisi ini menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan Solution For terbaik.

Riwayat Kasus dan Perkembangan Terkini

Kasus ini bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) mengumumkan penyidikan pada 6 Juli 2026. Penyidikan tersebut menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. Periode yang disidik mencakup tahun 2018 hingga 2026. Proses ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus berbeda. Pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara yang telah diumumkan sebelumnya. Kedua, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020-2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dan Polri mencari Solution For yang komprehensif.

Febri Adriansyah, ketika masih menjabat sebagai Jampidsus, menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah oleh Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. Pengakuan ini memperkuat keterlibatan Febrie dalam kasus yang sedang diselidiki. Kehadirannya dalam proses hukum menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menerima pengunduran diri tersebut. Tidak lama kemudian, pada sore hari tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus yang sedang ditangani. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah. Keputusan ini membuka peluang bagi KPK untuk mengambil peran lebih besar.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusannya untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu hanya menjawab mengenai peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri. Kini, dengan adanya kemungkinan kasus mandek di Kejagung, KPK kembali mengevaluasi kewenangannya berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan tidak terhambat. Solution For yang ditawarkan KPK ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.