KPK nilai korupsi di sektor pelayanan publik berawal dari hal kecil
KPK: Korupsi di Sektor Pelayanan Publik Dimulai dari Penyimpangan Kecil
KPK nilai korupsi di sektor pelayanan – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahwa kebanyakan praktik korupsi di bidang pelayanan publik tidak muncul secara langsung dari kesalahan besar, melainkan bermula dari kecil-kecilan yang sering kali diabaikan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pandangan ini saat memberikan wawancara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu. Menurutnya, sifat kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian masyarakat justru menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya kejahatan yang lebih luas.
Kebiasaan Birokrasi yang Membentuk Budaya Korupsi
Setyo menekankan bahwa kesalahan dalam pelayanan publik sering kali diakibatkan oleh pola pikir yang tidak terarah pada kepuasan masyarakat. “Jika proses bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat? Jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Jika rantai birokrasi bisa diperpanjang, mengapa dipersingkat?” ujarnya dalam wawancara tersebut. Perlahan-lahan, kebiasaan seperti ini bisa menciptakan ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) yang dianggap wajar oleh banyak orang.
“Urusannya seharusnya sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena faktor tertentu, mulai muncul gratifikasi, pungli kecil, konflik kepentingan, pengaruh jabatan, serta bentuk-bentuk penyimpangan lainnya,” kata Setyo.
Dia juga mengungkapkan bahwa pengakuan masyarakat terhadap kebiasaan memberi dalam pelayanan publik justru menjadi penopang bagi tumbuhnya korupsi. “Banyak orang menganggap memberi sebagai bagian dari toleransi. Mengapa? Karena adat ketimuran, budaya, atau semata-mata menghormati,” jelasnya. Hal ini membuat masyarakat cenderung mengabaikan tindakan kecil yang sebenarnya bisa mengarah pada kejahatan besar.
Kebiasaan Kecil yang Menyimpang
Menurut Setyo, kesalahan kecil yang dipalak atau dibiarkan tanpa tindakan tegas bisa berdampak signifikan. Ia mengambil contoh praktik parkir liar yang sering dianggap remeh. “Biaya Rp2.000, Rp3.000, atau Rp5.000, mungkin dianggap uang kecil. Namun, jika dibiarkan, uang itu bisa berpindah dari tukang parkir ke pengelola parkir, wilayah, atau bahkan ke aparat pemerintahan,” katanya.
“Kita menganggapnya biasa, tapi jika kita perbaiki, saya yakin itu akan menjadi sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.
KPK berargumen bahwa kesalahan yang tidak diperhatikan secara serius pada awalnya akan menjadi bahan dasar bagi korupsi yang lebih sistematis. Dalam konteks ini, Setyo mengingatkan bahwa sistem pelayanan publik yang tidak transparan bisa menciptakan lingkungan yang memudahkan pelaku korupsi untuk berkembang.
Kasus Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing
Selain itu, KPK tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pelayanan publik. Salah satu contohnya adalah dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022–2026. Dalam penyelidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setyo menegaskan bahwa praktik korupsi dalam bidang imigrasi ini tidak hanya terbatas pada pengurusan izin tinggal, tetapi juga mencakup penerimaan gratifikasi dalam proses pelayanan yang seharusnya terbuka. “Ini menunjukkan bahwa kebiasaan kecil, jika tidak ditegakkan, bisa berkembang menjadi pelanggaran besar yang merugikan banyak pihak,” katanya.
Pola Pikir dan Pengaruh Budaya
Setyo menyoroti bahwa budaya memberi dalam masyarakat ketimuran sering kali dipandang sebagai hal yang wajar. “Masyarakat cenderung menganggap tindakan memberi sebagai cara untuk mempercepat atau mempermudah urusan, padahal itu bisa menjadi alat korupsi,” ujarnya. Ia berharap kesadaran publik terhadap kecil-kecilan ini bisa ditingkatkan agar korupsi tidak berkembang menjadi sistemik.
“Kalau kita bisa merapatkan kebiasaan seperti ini, itu akan menjadi langkah awal untuk memerangi korupsi secara menyeluruh,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pemimpin atau pelaku birokrasi yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat justru memperlebar peluang terjadinya kesalahan. “Kita harus memahami bahwa setiap tindakan yang dianggap sepele bisa menjadi awal dari penyimpangan yang lebih besar jika terus dibiarkan,” jelas Setyo. Menurutnya, penting untuk menciptakan kebiasaan yang baik sejak awal, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam pola pikir yang memudahkan korupsi.
Setyo juga menekankan bahwa tindakan pemberantasan korupsi perlu bersifat proaktif. “Kita harus mengawasi kecil-kecilan sebelum mereka berkembang menjadi masalah besar. Jika tidak, korupsi akan menjelma menjadi budaya yang sulit diubah,” katanya. KPK, menurutnya, berperan penting dalam memberikan contoh bagaimana kesalahan kecil bisa diatasi dengan tindakan tepat dan transparan.
Dengan memperkuat sistem pemeriksaan dan kesadaran masyarakat, KPK berharap dapat mengurangi angka korupsi di sektor pelayanan publik. “Kita harus menganggap setiap langkah kecil sebagai bagian dari proses pemberantasan korupsi. Jika kita tak memperhatikan, itu bisa menjadi jalan untuk pungli atau konflik kepentingan,” tambahnya. Setyo menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada komitmen bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
