Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep divonis bersalah
Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Dinyatakan Bersalah
Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep – Makassar – Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar memutuskan bahwa tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2024 dinyatakan bersalah. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, dengan petikan putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ichlas (ketua nonaktif KPU Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep).
Pembagian Hukuman
Dalam perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, Ichlas diberi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar 1 tahun 9 bulan. Selain itu, Ichlas juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, hukuman tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 50 hari. Ia ditambahkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika uang pengganti tersebut belum dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan direbut dan digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Sementara itu, terdakwa Muarrif dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks menerima hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar 2 tahun. Ia juga dihukum denda Rp50 juta atau subsider kurungan 50 hari, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175,5 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Terdakwa Agusalim dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Majelis hakim juga menetapkan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara dan dihitung sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa secara keseluruhan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dengan perintah untuk tetap menahan mereka sampai proses hukum selesai.
Detail Putusan
Menurut petikan putusan majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, terdakwa Ichlas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan. Ia menjadi pelaku utama dalam praktik gratifikasi yang terjadi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa. Korupsi ini dilakukan menggunakan dana hibah yang berasal dari anggaran Pilkada Pangkep 2024.
“Menyatakan terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari laman SIPP PN Makassar.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, tetapi tetap menunjukkan kesalahan yang terbukti. Pada kasus Ichlas, penjara 1 tahun 6 bulan dianggap cukup untuk mengganti kerugian yang disebutkan dalam laporan audit. Sementara itu, Muarrif dan Agusalim juga dinyatakan bersalah, dengan hukuman yang disesuaikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.
Latar Belakang Perkara
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025. Tersangka ditetapkan terkait praktik gratifikasi yang terjadi dalam empat proyek pengadaan barang dan jasa. Dana hibah yang dikelola oleh KPU Pangkep dianggap menjadi sumber utama perbuatan korupsi ini. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp554,4 juta.
Perkara ini menunjukkan bagaimana dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembiayaan Pilkada diambil alih oleh praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu. Dengan adanya tiga terdakwa yang dinyatakan bersalah, pengadilan menegaskan bahwa dana yang diberikan kepada KPU Pangkep tahun 2024 tidak digunakan secara transparan. BPKP menjadi lembaga yang membuka masalah ini, dengan laporan audit yang menjadi dasar pengadilan menetapkan tindakan pidana terhadap ketiga pelaku.
Kasus korupsi ini bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga memengaruhi proses demokrasi di daerah. Pemilihan kepala daerah yang seharusnya menjadi kegiatan transparan dan akuntabel justru dihiasi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Keputusan pengadilan menunjukkan bahwa pihak-pihak terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakannya, meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.
Implikasi Hukum
Dengan vonis bersalah yang diberikan, ketiga terdakwa kini wajib menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Ichlas dan Muarrif mendapatkan penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara Agusalim hanya 1 tahun 3 bulan. Hukuman ini menjadi bukti bahwa pengadilan Tipikor berusaha memberikan sanksi yang adil, tetapi tetap memperhatikan kondisi pihak yang bersangkutan.
Uang pengganti yang harus dibayar oleh ketiga terdakwa menjadi bagian penting dari putusan. Uang
