Special Plan: Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Pengamat Nilai Kewajiban NIB-KBLI OTA Asing Sebagai Inovasi Kebijakan

Special Plan – Jakarta – Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai tuntutan bagi platform pemesan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi bentuk inovasi kebijakan yang signifikan. “Tuntutan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan perusahaan asing menghormati aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Trubus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan Diterapkan untuk Pemenuhan Legalitas

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah meminta OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk memenuhi persyaratan NIB dan KBLI sebagai bagian dari proses legalisasi usaha di Indonesia. Menurut Trubus, kebijakan tersebut dapat dianggap sebagai langkah inovatif, terutama karena sebelumnya banyak OTA asing yang menghasilkan keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan,” katanya.

Penyesuaian dengan Regulasi Lokal

Dari perspektif keadilan usaha, Trubus mengungkapkan bahwa ada ketimpangan antara OTA lokal dan OTA asing. Menurutnya, OTA asing sering kali mendapatkan keuntungan kompetitif tambahan, sementara usaha dalam negeri merasa tidak sepenuhnya mendapat perlakuan yang adil. “OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial,” tambahnya.

Dalam konteks ini, penerapan regulasi NIB dan KBLI diharapkan dapat menutup celah yang ada. Jika diterapkan dengan baik, Trubus yakin OTA asing yang mematuhi aturan akan lebih mungkin memperluas kehadiran usaha mereka ke berbagai wilayah Indonesia dan menciptakan peluang kerja baru. “Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah, tentu akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Tantangan dalam Penerapan Regulasi

Meski kebijakan ini dinilai positif, Trubus juga mengingatkan bahwa kondisi saat ini masih menunjukkan adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi. “Banyak OTA asing yang memandang Indonesia hanya sebagai pasar, bukan sebagai negara yang memiliki sistem hukum yang harus dihormati,” katanya.

Hal ini, menurut Trubus, membuat OTA domestik merasa kurang adil dalam persaingan. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu membangun iklim usaha yang kondusif, agar OTA asing dapat beroperasi dengan nyaman sambil tetap mematuhi peraturan. “Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang baik karena ini berkaitan dengan kepercayaan. Pendekatan yang lebih moderat dan persuasif akan lebih efektif,” ujarnya.

Koordinasi dengan OTA Asing

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap akomodasi yang terdaftar di OTA namun belum memiliki izin berusaha. “Kami melakukan koordinasi dengan OTA asing untuk memastikan semua akomodasi terverifikasi. Akomodasi yang belum berizin harus dicatat dan tidak boleh dipublikasikan atau dipasarkan,” katanya saat diwawancara ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

Rizki menjelaskan bahwa data perizinan sebenarnya bisa dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena jumlah akomodasi yang perlu diverifikasi sangat besar, pemerintah memutuskan untuk membangun sistem pendukung tambahan agar proses pengawasan lebih efisien. “Penggunaan sistem OSS sudah ada, tetapi prosesnya perlu dipercepat untuk menjamin transparansi,” katanya.

Harapan untuk Kesetaraan Pasar

Trubus menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya sekadar tuntutan administratif, tetapi juga upaya untuk menciptakan kesetaraan antara OTA lokal dan asing. Ia berharap dengan adanya NIB dan KBLI, OTA asing akan lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai bagian dari ekosistem usaha Indonesia. “Ini bisa menjadi batu loncatan untuk memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” katanya.

Dalam konteks kebijakan yang inovatif, Trubus juga mengingatkan bahwa regulasi ini perlu didukung oleh kebijakan lain, seperti pengurangan beban administratif atau insentif bagi usaha yang patuh. “Kebijakan sejalan dengan prinsip keadilan, tetapi efektivitasnya bergantung pada komitmen pemerintah dalam menerapkan dan mengevaluasi implementasinya,” ujarnya.

Peran Sistem OSS dalam Verifikasi

Rizki menjelaskan bahwa sistem OSS menjadi alat penting dalam mempermudah verifikasi izin usaha. Namun, ia mengakui bahwa proses ini masih memerlukan perbaikan. “Sistem tersebut telah membantu dalam transparansi, tetapi ada tantangan dalam melakukan verifikasi terhadap ribuan akomodasi,” katanya.

Dengan diperkuat oleh sistem pendukung, Kemenpar berharap bisa memastikan semua akomodasi di OTA benar-benar memiliki izin usaha yang valid. Rizki menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penertiban dalam sektor pariwisata, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri secara keseluruhan. “Pertumbuhan pariwisata Indonesia bisa lebih terarah jika semua pihak memenuhi kewajiban legalitas usaha,” tambahnya.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Trubus menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipertahankan dan diperluas ke sektor lain. “Regulasi seperti ini membuka jalan bagi pengelolaan usaha yang lebih terstruktur, sehingga meningkatkan kredibilitas dan daya saing Indonesia di pasar global,” ujarnya.

Rizki pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kemajuan implementasi sistem ini. “Koordinasi dengan OTA asing akan terus dilakukan agar semua pihak saling mendukung. Ini adalah langkah awal, tetapi perlu disempurnakan untuk mencapai efisiensi maksimal,” pungkasnya.

Adanya kewajiban NIB dan KBLI untuk OTA asing menjadi momentum penting dalam mengubah paradigma usaha di sektor pariwisata. Dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, pemerintah diharapkan bisa menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang, sehingga baik OTA lokal maupun asing dapat berkembang secara harmonis. “Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan,” tutur Trubus.