KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok

KPK Periksa Dua Kasi MA untuk Memperjelas Mutasi Tersangka Kasus PN Depok

Jakarta – Dalam rangka mengejar kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai mutasi di Mahkamah Agung (MA), yaitu Zubair dan Irma Susanti, sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas perpindahan jabatan para tersangka dalam perkara yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menyebutkan dua saksi tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Badilum MA, yakni Kasi Mutasi I dan II. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung pada 14 April 2026. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan.

KPK menjelaskan, OTT itu berkaitan dengan penerimaan atau janji suap dalam pengelolaan perkara sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, lembaga antikorupsi menangkap tujuh orang, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, perusahaan anak Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh tersangka sebagai pelaku dugaan korupsi. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Tersangka lainnya, Bambang, dijelaskan KPK telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan gratifikasi setelah data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.