Yang Dibahas: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN
KUHP dan KUHAP Baru Beri Tantangan Baru bagi BUMN
Jakarta – Prof. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan dalam operasional BUMN. Ia menekankan bahwa perubahan ini menggeser fokus hukum pidana dari sebelumnya yang hanya menargetkan sanksi kecil menjadi lebih luas, termasuk pengambilan aset. “KUHP baru tidak sekadar memberikan hukuman, tetapi juga menekankan keberhasilan penyitaan barang,” ujarnya dalam seminar nasional yang diadakan di Jakarta, Selasa.
UMPN dan Standar Internasional
Dalam penjelasannya, Narendra mengingatkan bahwa BUMN tidak bisa bergantung sepenuhnya pada rule bisnis (BJR) ketika dihadapkan pada pemeriksaan hukum pidana. Menurutnya, pendekatan in personam dan in rem menjadi kunci baru dalam era ini. “BUMN perlu memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD terkait kontrol internal, mekanisme anti korupsi, serta keputusan yang transparan,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa korupsi dalam dunia usaha juga dianggap sebagai korupsi, meski Indonesia belum mengintegrasikannya secara penuh.
“Indonesia belum memasukkan korupsi swasta ke dalam konsep KUHP, padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Perspektif Hakim Agung
Menanggapi pandangan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan bahwa BJR tetap diakui sebagai perlindungan sah, namun kekebalannya tidak mutlak. “Ada dua kasus identik, tetapi satu dikenai hukuman sementara yang lain tidak,” jelasnya. Ia menambahkan, BJR melindungi direksi dan pengurus selama keputusan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Indikator Konsisten dalam Penilaian Hakim
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, menyampaikan bahwa pedoman dari Mahkamah Agung menjadi penting. “Hakim perlu memiliki indikator yang konsisten dalam menilai kasus,” ujarnya. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam menentukan siapa yang menjadi tersangka, apakah direktur atau pemilik saham. “Yang mengkhawatirkan adalah kini MA belum memastikan kapan pengurus, kapan pemilik saham, atau pihak lain yang bertanggung jawab,” lanjut Tuti.
Alternatif untuk Mengurangi Kriminalisasi
Ketua Iluni UI Pramudiya mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka kemungkinan alternatif dalam penanganan kasus pidana. Berbeda dengan versi lama yang cenderung menekankan pemenjaraan dan denda. Dalam forum ini, diharapkan peserta dapat sepakat mengenai cara menjalankan bisnis secara baik di Indonesia, sehingga menghindari over kriminalisasi. “Bisnis yang dilakukan BUMN sering kali menjadi bagian dari kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Pramudiya, materi seminar diharapkan menjadi masukan untuk diskusi bersama seluruh pihak terkait. “Tujuannya adalah menyeimbangkan kewajiban hukum dengan keberlanjutan bisnis,” pungkasnya.
