Dinkes: Obat ilegal tak hanya ancam kesehatan fisik juga psikososial

Dinkes: Obat Ilegal Ancam Kesehatan Fisik dan Psikososial

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan bahwa penggunaan obat ilegal kini berpotensi mengancam kesehatan fisik serta psikososial masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan usia produktif. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel, Eko Nugroho, mengatakan temuan di lapangan mengungkap adanya penyalahgunaan obat tertentu yang seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan indikasi medis.

Dalam beberapa kasus, pengguna mengonsumsi obat dalam dosis melebihi ambang keamanan, bahkan mencapai sepuluh tablet dalam sekali minum. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu efek samping serius, seperti gangguan mental, perubahan perilaku, dan risiko kehilangan kesadaran. “Obat yang digunakan tanpa indikasi medis dapat menyebabkan kebingungan, halusinasi, penurunan kesadaran, hingga ancaman kematian,” tambahnya.

“Penggunaan obat di luar indikasi medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari kebingungan, halusinasi, penurunan kesadaran, hingga berisiko menyebabkan kematian,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama mitra, sebanyak 96 ribu butir obat ilegal dosis tinggi ditemukan. Eko menyoroti dampak psikososial dari penggunaan obat yang tidak resmi, termasuk meningkatnya kecanduan, perubahan perilaku, dan mendorong tindakan kriminal. Ia mencontohkan pelajar yang tergantung pada obat bahkan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan.

Obat ilegal tersebut diduga berasal dari luar wilayah Sulsel dan beredar melalui jaringan tak resmi. Distribusi ke Sulawesi Tengah terjadi melalui jalur yang tidak terpantau, memicu kekhawatiran akan penyebaran kecanduan dan risiko kesehatan lainnya. Dinkes Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi obat dilakukan secara menyeluruh, dari produksi hingga pemasaran.

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat, diwajibkan hanya menyalurkan obat sesuai resep dokter. Eko menegaskan bahwa pelanggaran akan dihukum administratif hingga pencabutan izin operasional. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan masa depan generasi muda dan visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan obat ilegal melalui layanan pengaduan, seperti Halo BPOM di nomor 1500533 atau akun media sosial resmi BBPOM Makassar. Dinkes Sulsel menegaskan peredaran obat ilegal memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk pihak berwajib, pemerintah, dan masyarakat secara umum.