KPK: Temuan beda harga di e-katalog dan platform lain jadi pengayaan

KPK: Perbedaan Tarif di E-Katalog dan Platform Lain Jadi Bahan Analisis

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perbedaan harga barang dalam e-katalog dan platform lainnya berpotensi menjadi bahan analisis bagi lembaga antirasuah dalam menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini saat berbicara dengan para jurnalis di Jakarta, Selasa. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan. Ini bisa menjadi refleksi tambahan,” jelas Budi.

Perbedaan Harga Berkaitan dengan Tugas KPK

Budi menegaskan bahwa perbedaan tarif tersebut relevan bagi KPK karena terkait langsung dengan tugas pengawasan dalam upaya pemberantasan korupsi serta pengadaan barang dan jasa publik. “Salah satu fungsi KPK adalah mengkoordinasikan pengawasan terhadap kementerian atau lembaga, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi, pengadaan barang dan jasa termasuk dalam lingkup tugas itu,” tambahnya.

“Oleh karena itu, digitalisasi dalam proses pengadaan harus dijalankan secara efektif dan efisien. Jangan sampai justru dimanfaatkan untuk meningkatkan harga secara tidak wajar,” ujar Budi.

KPK memandang sektor pengadaan barang dan jasa sebagai area rentan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga perbedaan tarif menjadi fokus perhatian. Budi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam transaksi ini. “Kami mendorong vendor untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan berintegritas,” terangnya.

Contoh Perbedaan Harga di E-Katalog

Contoh yang menarik perhatian publik adalah harga Samsung Galaxy Tab Active 5. Dalam e-katalog, alat komunikasi ini ditawarkan oleh PT Mitrawira Hutama Teknologi dengan harga Rp17,9 juta per unit. Namun, di platform Lokapasar atau laman resmi perusahaan, harga alat tersebut berkisar antara Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.