Agenda Utama: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus
Komisi III Dorong TNI-Polri Sinergi Usut Kasus Andrie Yunus
Jakarta, ANTARA – DPR RI Komisi III mengusulkan kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menginvestigasi kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaga legislatif tersebut mendukung kerja sama kedua institusi tersebut untuk mempercepat proses hukum.
Permintaan sinergi ini didasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku. Pasal tersebut menjelaskan mekanisme peradilan untuk kasus yang melibatkan orang yang berada di bawah yurisdiksi peradilan umum dan militer.
Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menurut Habiburokhman.
Dalam rapat khusus di Jakarta, Rabu, Habiburokhman mengapresiasi upaya Polri dan pihak terkait dalam mengungkap identitas para pelaku. Apresiasi serupa juga dilayangkan oleh perwakilan fraksi partai politik yang hadir. Ia menegaskan bahwa kinerja kedua belah pihak patut diakui.
Komisi III juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk memantau kasus tersebut. Lebih lanjut, mereka akan mengadakan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban sebagai bentuk komitmen menjaga hak asasi manusia.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada malam Kamis (12/3). Insiden itu terjadi setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dua inisial terduga pelaku telah diidentifikasi. “Kedua orang tersebut adalah BHC dan MAK dari data Polri,” kata Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat anggota atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan tertentu.
