Anggota DPR kawal kepastian status guru non-ASN pada 2027
Daftar Isi
172 Ribu Guru Honorer Menanti Kepastian Status: Komisi X DPR Janji Kawal hingga 2027
Ayobantudonasi.com – Sebanyak 172.323 guru yang selama bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah negeri Indonesia masih belum memiliki kepastian status kepegawaian. Mereka mengajar tanpa jaminan hukum yang jelas, tanpa perlindungan sosial yang memadai, dan tanpa kepastian masa depan. Pada Rabu (26/8), di Senayan Park, Jakarta, para guru tersebut akhirnya menyuarakan tuntutan mereka secara langsung kepada wakil rakyat. Pertemuan itu menjadi momentum bagi Komisi X DPR RI untuk menegaskan komitmen pengawalan penyelesaian persoalan ini hingga tahun 2027.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, hadir menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan tersebut. Bagi Nur, persoalan yang dibawa para guru bukan sekadar urusan administratif kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga dan keberlanjutan layanan pendidikan di seluruh penjuru negeri.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik.”
Akar Masalah: Guru Honorer yang Terjebak dalam Ketidakpastian
Istilah “guru non-ASN” merujuk pada tenaga pendidik yang telah lama mengajar di sekolah negeri namun belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Sebagian besar dari mereka adalah guru honorer yang direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar, terutama di daerah-daerah yang sulit menarik guru berstatus PNS. Selama bertahun-tahun, mereka menjalankan tugas tanpa kontrak permanen, tanpa jaminan pensiun, dan tanpa kepastian karier.
Ketidakpastian ini bukan hanya persoalan individual. Ketika seorang guru tidak tahu apakah ia akan tetap mengajar tahun depan, dampaknya langsung terasa di ruang kelas. Peserta didik kehilangan kontinuitas pembelajaran, sekolah kesulitan merencanakan kurikulum, dan kualitas pendidikan di daerah terpencil semakin tertinggal. Nur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mempertimbangkan kondisi riil sekolah, kebutuhan tenaga pendidik, masa pengabdian yang telah dijalani, kesejahteraan, serta perlindungan sosial secara menyeluruh.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026: Jeda, Bukan Solusi
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi guru non-ASN memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Kebijakan ini dinilai penting karena mencegah kekosongan guru secara mendadak. Namun, Nur secara terbuka menyatakan bahwa surat edaran tersebut bersifat administratif dan transisional, bukan garis akhir.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi, kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir.”
Artinya, setelah masa penugasan transisi berakhir, ribuan guru tersebut berpotensi kembali ke dalam kekosongan hukum. Tanpa regulasi permanen yang mengubah status mereka menjadi ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), seluruh pengabdian yang telah mereka curahkan selama bertahun-tahun berisiko tidak diakui secara formal.
Demand Data: Peta Kebutuhan Guru Nasional
Nur mendorong pemerintah membangun peta kebutuhan guru nasional berbasis data pendidikan. Dengan angka cut-off 2024 yang mencatat 172.323 guru non-ASN, ia menekankan bahwa penyelesaian parsial tidak lagi memadai. Para guru tersebut, menurutnya, telah memiliki pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Secara kompetensi dan kepegawaian, kata Nur, mereka sudah memenuhi syarat. Yang belum tersedia adalah sistem rekrutmen yang mengakomodasi mereka secara terstruktur.
“Angkanya besar. Karena itu, penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya.”
Ia juga menyerukan agar masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi, serta membuka opsi perluasan formasi PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan riil satuan pendidikan dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada.”
Jalur Politik: Dari Aspirasi ke Pengawasan
Sebelum pertemuan di Senayan Park, FAGRI telah menyampaikan aspirasi serupa kepada pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Langkah ini menunjukkan bahwa isu guru non-ASN kini berada di ranah legislatif dengan tekanan politik yang nyata.
Nur menegaskan bahwa Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, khususnya terkait kebijakan pendidikan, pemenuhan kebutuhan guru, dan pengawasan pelaksanaan program. Ia menolak agar persoalan ini berhenti hanya di ruang audiensi.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti.”
Suara dari Lapangan: Tuntutan FAGRI
Ketua FAGRI, Ahmad Farus Nasution, menyatakan bahwa forum tersebut mewakili guru non-ASN dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tuntutan utama mereka berpusat pada pendataan yang akurat dan penuntasan status kepegawaian dalam tahun berjalan.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan.”
Farus juga berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum perubahan status guru non-ASN menjadi ASN. Ia mencatat bahwa keresahan masih tinggi di daerah karena mekanisme penuntasan belum jelas. Forum tersebut menargetkan agar sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat memperoleh kepastian status sebagai ASN PPPK pada tahun 2026.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah.”
Implikasi bagi Dunia Pendidikan
Kepastian status guru bukan hanya persoalan birokrasi. Nur mengingatkan bahwa ketidakpastian kepegawaian berdampak langsung terhadap keberlanjutan proses belajar mengajar. Sekolah yang kehilangan guru secara tiba-tiba harus melakukan penyesuaian mendadak, peserta didik kehilangan mentor yang telah mereka kenal, dan kualitas pendidikan di daerah yang sudah terbatas menjadi semakin rapuh.
Dengan lebih dari 172 ribu guru yang telah membuktikan kompetensi dan dedikasi mereka di lapangan, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah mereka layak menjadi bagian dari sistem pendidikan formal, melainkan kapan dan bagaimana negara akan mengakui pengabdian tersebut secara hukum. Tahun 2027 menjadi batas waktu yang ditetapkan oleh pengawas legislatif, sementara tekanan dari lapangan menuntut agar proses itu tidak lagi tertunda.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Anggota DPR kawal kepastian status guru?
Anggota DPR kawal kepastian status guru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Anggota DPR kawal kepastian status guru matter?
Anggota DPR kawal kepastian status guru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.