Key Strategy: Periksa tiga ASN, KPK gali keterangan soal dana hibah Pemprov Jatim

Key Strategy: KPK Periksa Tiga ASN Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggalian keterangan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses pemeriksaan ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, dengan menghadirkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Pemprov Jatim sebagai saksi. Key Strategy ini menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah di tingkat provinsi.

Budi Prasetyo, yang menjabat sebagai Juru Bicara KPK, menginformasikan bahwa ketiga saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Saksi pertama adalah BDW yang menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur. Saksi kedua adalah HNG yang berperan sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Jatim. Sementara itu, saksi ketiga adalah IKM yang juga merupakan ASN Pemprov Jatim.

Key Strategy: Detail Keterangan Setiap Saksi

Menurut penjelasan Budi Prasetyo kepada para wartawan yang hadir di Jakarta pada hari Selasa, setiap saksi memberikan keterangan dengan fokus yang berbeda-beda sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Untuk saksi BDW, para penyidik KPK meminta penjelasan mengenai rekapitulasi belanja hibah yang ditujukan kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Untuk saksi BDW, penyidik meminta keterangan saksi terkait rekap belanja hibah kepada badan/lembaga/ormas selama 2019-2024.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi HNG difokuskan pada alokasi dana hibah yang dikelola oleh Biro Administrasi Pembangunan di bawah Sekretariat Daerah Jatim. Penyidik KPK mendalami secara khusus bagaimana dana hibah tersebut dialokasikan, terutama yang berkaitan dengan para tersangka dalam kasus ini, selama periode 2019 sampai 2024. Key Strategy ini membantu KPK memahami alur distribusi dana secara komprehensif.

Pada sisi lain, saksi IKM memberikan keterangan yang lebih komprehensif mengenai perencanaan dan penganggaran. Penyidik KPK mendalami Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan. Keterangan ini mencakup belanja hibah yang terdiri dari belanja hibah uang dan belanja hibah barang.

Kepada saksi IKM, penyidik mendalami terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni/APBD dan APBD Perubahan, termasuk di dalamnya belanja hibah (belanja hibah uang dan belanja hibah barang).

Budi juga menambahkan bahwa KPK meminta keterangan dari saksi IKM mengenai mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Hal ini termasuk alokasi belanja hibah yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada periode 2020-2023, yang dihitung berdasarkan setiap aspirator. Key Strategy pemeriksaan ini memastikan tidak ada celah dalam proses investigasi.

Perkembangan Kasus dan Daftar Tersangka

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara ini berkaitan erat dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada bulan Desember 2022. Operasi tersebut menargetkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas lengkap dari 21 tersangka kasus tersebut. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 16 Desember 2025, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia. Tersangka yang dimaksud adalah Kusnadi (KUS), yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Dengan demikian, saat ini tersisa 20 orang tersangka yang masih menjalani proses penyidikan. Para tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama. Pertama, tiga tersangka sebagai penerima suap dalam kasus dana hibah Jatim, yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI), serta Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Kedua, terdapat 17 tersangka sebagai pemberi suap yang berasal dari berbagai kalangan. Kelompok ini mencakup anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), serta berbagai pihak swasta dari daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Beberapa pihak swasta tersebut kini juga telah menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, yaitu Moch. Mahrus (MM) dan Hasanuddin (HAS).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ASN ini merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dengan menggali keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, Key Strategy yang diterapkan KPK diharapkan dapat menghasilkan temuan yang komprehensif dan memperkuat dasar hukum dalam proses peradilan selanjutnya.