Latest Program: Mentan: Ekspor satu pintu perkuat posisi tawar komoditas Indonesia
Ekspor Satu Pintu: Strategi Mentan Amran Memperkuat Posisi Tawar Indonesia
Latest Program – Bener Meriah, Aceh — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu merupakan langkah penting yang diambil pemerintah. Sebagai Latest Program unggulan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di kancah pasar global serta meningkatkan kesejahteraan para petani secara signifikan. Dalam pernyataannya di Bener Meriah, Aceh, pada hari Selasa, Amran menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk masa depan.
“Nanti ini kebijakan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita yang bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia,” kata Amran.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Mentan melakukan inspeksi mendadak atau sidak di kawasan pembibitan kopi yang terletak di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Melalui mekanisme ekspor satu pintu, Indonesia diharapkan mampu menjadi penentu harga bagi berbagai komoditas ekspor. Hal ini akan memastikan bahwa nilai tambah yang dihasilkan dapat dinikmati lebih besar oleh petani dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi devisa negara. Latest Program ini menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.
Masalah Penentuan Harga dan Under Invoicing
Amran menjelaskan bahwa selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih sering ditentukan oleh pasar tujuan ekspor. Akibatnya, potensi keuntungan yang diterima petani dan negara belum optimal. Sebagai contoh, komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sempat dihargai sekitar Rp15.000 per kilogram di dalam negeri. Sementara itu, harga di pasar dunia mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram. Latest Program ini dirancang untuk mengatasi ketidakseimbangan tersebut.
Menurut Amran, apabila harga CPO di tingkat domestik meningkat hingga Rp20.000 per kilogram atau mendekati harga internasional, pendapatan petani akan mengalami kenaikan yang signifikan. Masalah lain yang dihadapi adalah praktik under invoicing dalam ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara dan menghambat optimalisasi nilai komoditas nasional. Implementasi Latest Program diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
“Karena biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000, Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg, itu hampir dua kali lipat kan? Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing,” beber Amran.
Menurut Amran, perbaikan tata kelola ekspor memerlukan dukungan seluruh pihak agar manfaat ekonomi dapat dirasakan petani, pelaku usaha, dan negara secara berkelanjutan melalui sistem perdagangan yang lebih adil. Under invoicing menyebabkan pajak tidak masuk ke Indonesia. Negara kehilangan sekitar Rp16.000 triliun selama 34 tahun. Amran mengakui bahwa banyak orang yang tidak senang dengan kebijakan ini karena merasa terganggu. Latest Program ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Implementasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Tujuannya adalah agar pengelolaan komoditas nasional mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat perekonomian Indonesia. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar. Sebagai Latest Program strategis, kebijakan ini memerlukan konsistensi implementasi dari semua pihak terkait.
“Under invoicing artinya ini tidak kena pajak di Indonesia. Nah negara kehilangan 34 tahun itu Rp16.000 triliun. Bisa bayangkan. Nah ini kita perjuangkan. Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang,” ucapnya.
“Tapi masyarakat jangan pernah terpancing, jangan pernah terprovokasi. Yang jelas kita kerja untuk rakyat,” tegas Amran.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia, kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2027. Latest Program ini merupakan bagian dari reformasi sistemik yang lebih luas.
Untuk keperluan tersebut, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. Pada tahap awal, ekspor satu pintu SDA strategis ditujukan untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan paduan besi (ferro aloy). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih kuat dalam menentukan harga komoditasnya di pasar internasional dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam sektor pertanian dan sumber daya alam. Latest Program ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
