What Happened During: Membangun ekosistem informasi keuangan yang berpihak kepada konsumen
What Happened During: Ekosistem Informasi Keuangan untuk Konsumen
What Happened During – Di tengah gempuran media sosial, kepercayaan telah menjadi aset paling berharga bagi sektor jasa keuangan. Berbeda dengan uang yang bisa dicari kembali, kepercayaan yang hilang memerlukan proses panjang untuk dibangun ulang. Fenomena ini tidak hanya melibatkan institusi keuangan tradisional, tetapi juga figur-figur baru yang hadir melalui layar smartphone. Mereka dikenal sebagai financial influencer atau finfluencer, individu yang mampu mengubah keputusan finansial masyarakat melalui unggahan sederhana, video singkat, atau siaran langsung.
What Happened During – Di satu sisi, kehadiran mereka membawa manfaat berupa peningkatan literasi keuangan. Namun di sisi lain, ketika informasi berubah menjadi alat persuasi yang menyembunyikan kepentingan ekonomi, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar jumlah uang dalam investasi, melainkan kepercayaan terhadap seluruh ekosistem jasa keuangan secara keseluruhan.
Dari Etika Digital hingga Regulasi Konkret
Perkembangan ini bukan lagi sekadar masalah etika komunikasi di dunia digital. Berbagai negara telah menyadari pentingnya pengawasan terhadap aktivitas financial influencer. Rekomendasi investasi dari tokoh populer ternyata tidak selalu didasarkan pada analisis mendalam, melainkan sering kali dipengaruhi oleh hubungan komersial, afiliasi bisnis, bahkan kepentingan pribadi.
Indonesia tidak ketinggalan dalam merespons fenomena ini. Regulator mulai memperhatikan gejala serupa yang terjadi di dalam negeri. Peningkatan jumlah investor ritel, penggunaan media sosial yang masif sebagai sumber informasi keuangan, serta munculnya berbagai konten yang mengaburkan batas antara edukasi dan promosi menjadi pendorong utama lahirnya regulasi baru.
What Happened During – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen di era digital.
Regulasi ini tidak hanya mengatur perilaku penyampai informasi, termasuk financial influencer, tetapi juga mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa perlindungan konsumen harus dimulai sejak informasi pertama kali sampai kepada masyarakat. Banyak pihak yang memandang aturan baru ini sebagai ancaman bagi para pembuat konten. Namun, pandangan tersebut kurang tepat.
Membangun Budaya Akuntabilitas
Sesungguhnya, yang sedang dibangun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah budaya akuntabilitas. Informasi keuangan tidak dapat diperlakukan sama dengan promosi produk fesyen atau kuliner. Ketika seseorang berbicara mengenai investasi, pinjaman daring, asuransi, aset digital, atau produk keuangan lainnya, setiap kalimat yang diucapkan memiliki konsekuensi ekonomi bagi orang lain.
Kesalahan memilih pakaian mungkin hanya menimbulkan penyesalan sesaat, tetapi kesalahan mengambil keputusan investasi karena informasi yang menyesatkan dapat menghapus tabungan pendidikan anak, dana pensiun, bahkan modal usaha keluarga. Oleh sebab itu, informasi keuangan tidak boleh hanya menarik untuk ditonton, tetapi juga harus benar, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah letak perubahan paradigma yang sangat penting. Selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan kepada influencer yang menyampaikan konten. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit konten tersebut lahir dari kerja sama dengan PUJK. Karena itu, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada individu yang tampil di depan kamera.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan justru menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban memastikan mitra penyampai informasi memahami produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara benar, tidak menyalahgunakan data konsumen, mengungkapkan hubungan komersial secara terbuka, serta hanya memasarkan produk yang telah memperoleh izin regulator.
Bahkan, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari PUJK yang bekerja sama dengan influencer tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban individu pembuat konten.
What Happened During – Bagi industri jasa keuangan, ketentuan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai tambahan beban kepatuhan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun reputasi. Popularitas seorang influencer memang dapat meningkatkan jangkauan pemasaran dalam hitungan jam, tetapi reputasi perusahaan dibangun selama bertahun-tahun. Apabila suatu konten terbukti menyesatkan, masyarakat tidak hanya mengingat nama influencer, melainkan juga nama perusahaan yang produknya dipromosikan.
