Polres Bengkalis sita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi
Operasi Massal Polres Bengkalis: Pengamanan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi
Operasi Koordinatif di Tiga Titik Strategis
Polres Bengkalis sita 8 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dalam operasi besar yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba). Operasi terkoordinasi ini berhasil mengamankan tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda dalam wilayah Provinsi Riau. Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas kerja sama tim dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat kabupaten.
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan secara simultan di tiga titik strategis. Titik pertama berada di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Titik kedua terletak di Pasar Buah Kota Pekanbaru yang merupakan pusat perdagangan buah-buahan. Lokasi ketiga adalah Desa Senggoro yang juga berada di Kecamatan Bengkalis.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari kepekaan masyarakat setempat.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis,
jelas Tidar dalam keterangan pers yang diterima di Pekanbaru pada hari Kamis.
Perjalanan Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Merespons cepat informasi yang masuk, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya ini membuahkan hasil ketika petugas berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria dengan inisial DT. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu-sabu serta satu bungkus besar yang dikira mengandung pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut disimpan rapi di dalam sebuah tas hitam yang terletak di dalam mobil tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di lapangan, petugas memutuskan untuk melakukan pengembangan penyelidikan ke arah Kota Pekanbaru.
Upaya pengembangan ini berhasil mengamankan tersangka kedua dengan inisial F. Tidak berhenti di situ, dari hasil pengembangan informasi lebih lanjut, petugas berhasil menangkap tersangka ketiga bernama inisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Hasil Pemeriksaan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. Meskipun demikian, para tersangka tetap dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Penyitaan sebanyak delapan kilogram sabu-sabu dan lima ribu butir pil ekstasi merupakan jumlah yang cukup besar dan menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang aktif beroperasi. Dengan adanya informasi dari masyarakat dan respons cepat petugas, operasi ini berhasil menggagalkan distribusi narkoba sebelum menyebar lebih luas ke masyarakat. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi petugas untuk terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Riau.
