Key Strategy: Aduan warga disebut jadi dasar penertiban di Kampung Bali Jakpus
Penertiban Tujuh Bangunan Semi Permanen di Kampung Bali Jakpus Berawal dari Laporan Masyarakat
Key Strategy – Jakarta – Proses penertiban tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikatakan telah dimulai setelah menerima laporan berulang dari warga melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM). Lurah Kampung Bali, Musa, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat kali pengaduan terkait kondisi bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum). “Langkah ini muncul karena aduan masyarakat yang terus-menerus, dengan empat kali pengajuan melalui CRM,” kata Musa saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Pendekatan yang dilakukan Kelurahan Kampung Bali mengacu pada mekanisme TL-CRM, yaitu sistem penegakan tata kota melalui langkah-langkah administratif yang terstruktur. Selama proses ini, pihak kelurahan melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni bangunan. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan tidak menjadi hak para penghuni karena terletak di atas saluran air dan area fasos-fasum. “Setelah melalui TL-CRM, kita memastikan bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, karena berada di atas saluran serta kawasan fasos-fasum,” ujar Musa.
“Sudah empat kali kita menerima aduan, dan setelah dipelajari, ternyata memang mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan,” tambah Musa.
Pihak Kelurahan juga menjelaskan bahwa keputusan penertiban dilakukan setelah melalui proses administrasi yang jelas. Langkah pertama adalah pemberian surat peringatan secara bertahap, sebelum akhirnya menetapkan rencana eviksi. Menurut Musa, warga yang tinggal di area tersebut sebagian besar merupakan penyewa, dan hanya satu orang yang mengaku sebagai pengelola. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa pengelola itu juga tidak memiliki bukti kepemilikan lahan. “Kita sudah mengonfirmasi, dia tidak punya bukti apa-apa karena memang berada di atas saluran,” tambah Musa.
Pengakuan Camat Tanah Abang tentang Dampak Lingkungan yang Disebutkan Warga
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menegaskan bahwa penataan kawasan tersebut dilakukan setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai pengaruh negatif bangunan semi permanen terhadap lingkungan sekitar. Dwiarti mengungkapkan aduan yang masuk mencakup isu saluran air yang tersumbat, kondisi lingkungan yang kumuh, dan akses gang yang dinilai semrawut. “Kita menerima banyak laporan, seperti saluran yang mampat, lingkungan yang tidak nyaman, dan gang yang berantakan,” jelas Dwiarti.
“Itu karena aduan yang terus-menerus. Masalah saluran air dan kondisi lingkungan sekitar menjadi fokus utama,” tambah Dwiarti.
Menurut Dwiarti, pemerintah setempat telah memberikan waktu selama bertahun-tahun kepada para penghuni untuk menempati area tersebut. Namun, ketika bangunan-bangunan itu dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan menimbulkan keluhan, penataan kembali menjadi prioritas. “Kita memberikan kesempatan selama lama, tapi ketika mulai mengganggu fungsi fasos-fasum, tindakan penertiban harus diambil,” imbuh Dwiarti.
Dwiarti juga menjelaskan bahwa keberadaan bangunan semi permanen tersebut memicu keluhan tentang penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain saluran air yang tersumbat, masalah seperti akses jalan yang sempit dan penampilan kumuh lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. “Penghuni merasa nyaman selama bertahun-tahun, tapi kenyataannya, mereka memanfaatkan lahan yang seharusnya dipakai oleh masyarakat umum,” terang Dwiarti.
Proses Penertiban dan Harapan Pemerintah
Proses penertiban yang dilakukan oleh Kelurahan Kampung Bali dan Camat Tanah Abang berupa serangkaian langkah untuk memastikan kawasan kembali berfungsi optimal. Langkah-langkah ini mencakup investigasi terhadap kepemilikan lahan, pemberian surat peringatan, serta tindak lanjut berupa eviksi. Musa menegaskan bahwa pihak kelurahan telah memastikan bahwa warga yang tinggal di area tersebut tidak memiliki hak atas tanah karena berada di atas fasos-fasum. “Kita sudah pastikan bahwa mereka tidak memiliki hak, jadi penertiban itu wajar,” ujar Musa.
Camat Tanah Abang, Dwiarti, menambahkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus dalam menyelesaikan masalah ini. Dia menuturkan bahwa keberadaan bangunan semi permanen telah menyebabkan gangguan dalam penggunaan fasilitas umum seperti saluran air dan jalan gang. “Dari aduan masyarakat, kita melihat bahwa kawasan ini tidak lagi layak digunakan untuk tujuan permukiman yang tertib,” jelas Dwiarti.
“Pemerintah berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi saluran dan fasos-fasum sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih rapi, bersih, dan nyaman,” tambah Dwiarti.
Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan warga dan pengelola untuk memastikan langkah penertiban dilakukan secara adil. Meski ada keluhan dari sebagian penghuni, pihak pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan komunal. “Kita ingin keberadaan bangunan itu tidak mengurangi kenyamanan warga sekitar, terutama dalam penggunaan fasilitas umum,” tutur Dwiarti.
Dwiarti menekankan bahwa penataan kawasan ini bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil dari konsultasi dengan masyarakat. Dia juga menyebutkan bahwa proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan pengumpulan data dan verifikasi kepemilikan lahan. “Kita telah mengumpulkan banyak informasi, dan setelah diproses, penertiban dianggap sebagai solusi terbaik,” ujar Dwiarti.
Kondisi Lingkungan dan Perspektif Masyarakat
Sejumlah warga setempat menyampaikan bahwa kondisi lingkungan di sekitar bangunan semi permanen semakin memburuk. Mereka mengeluhkan tentang genangan air di sepanjang saluran yang menyebabkan banjir kecil saat hujan deras. Selain itu, kumuhnya lingkungan dan semrawutnya gang menjadi penyebab utama keluhan. “Bahkan, anak-anak sering terjatuh di gang yang sempit, dan sampah menumpuk di dekat saluran,” keluh salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
