Main Agenda: Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di plafon rumah di Bogor

Main Agenda: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Plafon Rumah Bogor

Main Agenda – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bersembunyi di plafon kamar rumah di wilayah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka, AG (33), yang dikenal sebagai Sedeng, ditangkap pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir.

Detik-detik Penangkapan di Plafon Kamar

Dalam aksinya, AG mencoba menyembunyikan diri di bagian langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga struktur plafon roboh dan ia jatuh ke lantai. “Ketika tim masuk ke dalam rumah, keluarga penghuni awalnya enggan memberikan kerja sama dan mengatakan pelaku tidak ada di sana,” jelas AKP Dhady Arsya, Kapolsek Cisauk. Setelah terjadi perdebatan, petugas memutuskan untuk mendobrak pintu kamar yang diduga menyimpan pelaku.

Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan

“Dari atas plafon, petugas melihat gerakan kaki tersangka. Setelah plafon jebol, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhady. Sementara itu, interogasi sementara menyebutkan AG telah melakukan aksi pencurian motor di beberapa titik di wilayah hukum Tangerang Selatan serta sekitarnya.

Penangkapan AG dimulai dari laporan polisi yang diberikan pada 15 Februari 2026. Laporan tersebut mengacu pada kasus curanmor yang terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu. Selama penyelidikan, polisi memantau aktivitas AG dari tempat tinggalnya hingga apartemen di Cisauk dan Parung Panjang. Dengan mengumpulkan bukti dan jejak, tim berhasil memastikan lokasi pelaku pada hari Minggu tersebut.

AG, yang bekerja sebagai buruh, dikenal sebagai pelaku spesialis curanmor. Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait aksi kriminalnya. Tindakan pemberatan dalam kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pasal 477 KUHP menjadi dasar hukum untuk menjerat AG atas perbuatannya.

Main Agenda menyebutkan bahwa selama beberapa hari, tim polisi mengumpulkan informasi dan mengawasi keberadaan AG. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Tidak hanya itu, ia juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di wilayah sekitar. Kapolsek Cisauk mengatakan, operasi penangkapan ini membutuhkan persiapan matang, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dan penggunaan teknik pencarian yang tepat.

Dalam penggeledahan rumah milik kekasih AG, polisi menemukan bukti-bukti bahwa pelaku sering melakukan aksi pencurian. Dari keterangan saksi dan bukti fisik, diperoleh fakta bahwa AG memanfaatkan lingkungan yang kurang terawasi untuk menjalankan kegiatan kriminalnya. Para tetangga mengungkapkan AG kerap melintasi jalur jalan raya di malam hari tanpa didampingi orang.

Setelah AG ditangkap, barang bukti seperti sepeda motor hasil pencurian dan alat-alat yang digunakan dalam aksinya dibawa ke Markas Polsek Cisauk. Petugas sedang memproses penyidikan untuk menelusuri lebih banyak korban dan kejadian serupa. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku terus berusaha menghindari deteksi dengan bersembunyi di tempat yang tak terduga,” kata Dhady. Kapolsek menambahkan, polisi akan melanjutkan investigasi untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.