Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua

Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku untuk Layanan Roda Dua

Main Agenda – Jakarta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa aturan mengenai potongan komisi ojek online (ojol) sebesar delapan persen saat ini diterapkan secara khusus untuk layanan kendaraan roda dua. Menurutnya, kebijakan ini menjadi fokus utama karena jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang terlibat dalam layanan sepeda motor lebih dominan dibandingkan jenis transportasi lain. “Komisi 8 persen saat ini diberlakukan khusus untuk ojol roda dua karena memang pengguna dan pengemudi yang terlibat jauh lebih banyak,” jelas Menhub saat diwawancara di Jakarta, Minggu.

Penyesuaian Kebijakan untuk Mendukung Kesejahteraan Pengemudi

Dudy menyatakan bahwa regulasi yang sedang disusun pemerintah hanya berlaku bagi ojol roda dua, sementara layanan angkutan roda empat belum termasuk dalam ruang lingkup kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa wewenang pengaturan angkutan sewa khusus untuk roda empat berbeda dengan ojol, karena wilayah Jabodetabek berada di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi. “Jadi, untuk angkutan roda empat, peraturannya belum diserahkan ke pusat,” tambahnya.

Usulan Penyesuaian dan Diskusi dengan Pemangku Kepentingan

Menurut Dudy, terdapat usulan dari perusahaan operator untuk menetapkan aturan komisi ojol roda empat secara seragam di seluruh Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. “Kita harus melibatkan semua stakeholder, bukan hanya operator, tapi juga pemerintah provinsi,” ujarnya. Menurutnya, dengan melibatkan berbagai pihak, keputusan akhir bisa lebih memenuhi kepentingan seluruh pemangku kebijakan.

“Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,”

Dudy menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi. “Kita mulai dari layanan roda dua sebagai langkah awal, agar bisa melihat respons dan efektivitasnya sebelum melanjutkan ke segmen lain,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya keseragaman regulasi di seluruh wilayah, meskipun ada perbedaan wewenang antara pusat dan daerah.

Kebijakan Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Dudy mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen akan berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring. “Kebijakan ini langsung berlaku 1 Juli, kita nanti lihat reaksinya,” jelas Menhub.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,”

Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden Prabowo mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi hak pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan berisiko mengorbankan nyawa di jalan raya. Ia menekankan bahwa skema pembagian hasil yang berlaku sebelumnya dinilai tidak adil bagi para pengemudi. “Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan dan mengangkat kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Langkah Pemerintah dalam Mengatur Industri Transportasi Digital

Menhub juga menyoroti bahwa regulasi ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam mengatur sektor transportasi digital yang semakin berkembang. Dengan membatasi potongan komisi hingga 8 persen, pemerintah berharap bisa mengurangi beban finansial para pengemudi sekaligus memastikan keberlanjutan industri. Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi ini tidak hanya berdampak pada pendapatan pengemudi, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.

Sebelumnya, kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dalam pernyataannya, Presiden menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan signifikan bagi pengemudi ojol, terutama di wilayah Jabodetabek yang merupakan pusat aktivitas transportasi daring. Menurut Dudy, pengaturan ini juga memberikan ruang bagi operator untuk beradaptasi dan mengembangkan model bisnis yang lebih seimbang.

Menurut Menhub, regulasi ini tidak hanya menyangkut komisi, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti kelayakan pengemudi, keselamatan berkendara, dan penggunaan teknologi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini dan siap menyesuaikan jika diperlukan. “Kita harus lihat bagaimana masyarakat dan operator merespons, lalu evaluasi bersama,” kata Dudy. Ia juga menyebutkan bahwa walaupun ada usulan untuk menetapkan aturan komisi ojol roda empat secara nasional, langkah tersebut tetap membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang.

Penyesuaian untuk Memastikan Kebijakan yang Lebih Adil

Dudy menjelaskan bahwa kebijakan 8 persen ini diharapkan bisa mengurangi ketidakadilan dalam pembagian hasil antara pengemudi dan platform. “Dengan skema ini, pengemudi bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa angka 8 persen dipilih sebagai kompromi antara kebutuhan operator untuk mempertahankan profitabilitas dan kepentingan pengemudi yang ingin mendapatkan penghasilan yang lebih seimbang.

Keputusan menetapkan komisi maksimal 8 persen juga dianggap sebagai respons atas keluhan pengemudi ojol yang selama ini merasa tidak adil. Dudy menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas layanan, terutama dalam hal kecepatan dan keandalan. “Kita juga ingin pastikan bahwa pengemudi memiliki insentif untuk menjaga konsistensi dalam memberikan layanan,” katanya.

Sementara itu, Dudy meminta keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penyesuaian aturan. Menurutnya, daerah memiliki peran penting dalam mengawasi keberadaan ojol di wilayah masing-masing, terutama untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi lokal. “Kita perlu saling berkoordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” jelasnya. Dudy juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin mengabaikan kepentingan operator, meskipun kebijakan ini berdampak pada margin keuntungan mereka.

Dengan adanya regulasi ini, Menhub optimis bahwa industri ojol akan lebih stabil dan terstruktur. “Kita ingin mengurangi risiko ket