New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

Menteri Perhubungan: “Fuel surcharge” akan Dihapus Saat TBA Tiket Pesawat Baru Berlaku

New Policy – Jakarta – Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengumumkan bahwa komponen biaya tambahan berupa surcharge bahan bakar (FS) akan ditiadakan ketika tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru diterapkan pemerintah menjadi dasar penentuan harga. Menurut Menhub, kebijakan TBA nanti akan mencakup berbagai biaya operasional maskapai, termasuk surcharge bahan bakar yang selama ini digunakan untuk menyesuaikan tarif dalam kondisi tertentu.

“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge,” jelas Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menhub menjelaskan bahwa penghapusan surcharge bahan bakar ini merupakan bagian dari penyesuaian TBA yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Kebijakan TBA yang berlaku sebelumnya ditetapkan pada 2019, ketika nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan dengan situasi saat ini. Perubahan nilai tukar dan kenaikan harga avtur telah menggeser struktur biaya operasional maskapai, sehingga TBA perlu diperbarui.

Indikator Harga Global dan Kondisi Geopolitik

Pemerintah, kata Dudy, akan terus memantau trend harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang memengaruhi biaya operasional industri penerbangan. Ia menjelaskan bahwa TBA terbaru dirancang agar dapat menyesuaikan dinamika biaya operasional maskapai, terutama dengan mempertimbangkan perubahan harga avtur. “Kalau TBA itu diberlakukan, maka fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan,” tegasnya.

Menhub menegaskan bahwa penerapan TBA akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini. Hal ini berarti surcharge bahan bakar tidak lagi diperlukan untuk menutupi ketidakstabilan harga avtur yang dinamis. Ia berharap harga avtur dapat kembali mendekati level sebelum kenaikan pada April lalu, sehingga TBA baru dapat segera diimplementasikan sesuai rencana.

Kebijakan Fuel Surcharge sebagai Penyesuaian Sementara

Sebelumnya, maskapai udara telah mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur yang terus berubah. Menurut Dudy, mekanisme ini dianggap lebih efektif dalam menjawab kebutuhan operasional perusahaan. Namun, pemerintah masih menunda perubahan TBA karena fokus utama saat ini terletak pada penerapan surcharge bahan bakar sebagai penyesuaian sementara.

Pemerintah menilai bahwa TBA yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar dan biaya operasional maskapai secara akurat. Dudy menjelaskan bahwa dengan TBA baru, maskapai tidak lagi perlu mengandalkan surcharge bahan bakar untuk mengimbangi perubahan harga avtur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan stabilitas harga tiket pesawat.

Regulasi yang Mendukung Penyesuaian Tarif

Kementerian Perhubungan telah merumuskan TBA terbaru sebagai dasar penentuan tarif tiket pesawat, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Regulasi ini, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, menyatakan bahwa besaran surcharge bahan bakar ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, sesuai dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” tambah Lukman.

Setelah evaluasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp29.116 per liter. Berdasarkan data ini, maskapai udara dapat menerapkan surcharge bahan bakar maksimal sebesar 50 persen dari TBA, tergantung pada kelompok layanan yang mereka sediakan. Kebijakan ini diimplementasikan mulai 13 Mei 2026.

Penyesuaian Tarif untuk Stabilisasi Industri Penerbangan

Dudy mengungkapkan bahwa penyesuaian TBA bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat. Dengan menghapus surcharge bahan bakar, pemerintah ingin menyederhanakan struktur tarif dan memastikan harga tiket pesawat lebih transparan. “Dengan TBA yang diperbarui, maskapai tidak lagi perlu mengandalkan surcharge sebagai komponen tambahan,” tuturnya.

Menurut Menhub, penerapan TBA baru akan memberikan kepastian bagi industri penerbangan dalam mengatur biaya operasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menyesuaikan tarif, tetapi juga untuk mencerminkan dinamika ekonomi terkini. “Dengan TBA yang lebih akurat, penerapan harga tiket pesawat akan lebih seimbang dan sesuai dengan kondisi pasar,” tambah Dudy.

Adapun, pemerintah berharap kebijakan TBA terbaru dapat segera diterapkan setelah harga avtur kembali stabil. Menurut Lukman, regulasi yang telah dibuat mencakup formula yang jelas untuk menentukan surcharge bahan bakar. “Dengan formula ini, maskapai dapat menghitung besaran surcharge secara objektif,” jelasnya.

Kesiapan Industri dan Evaluasi Selanjutnya

Menhub juga menyatakan bahwa kebijakan TBA akan diakui sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi industri penerbangan. Ia menambahkan bahwa dengan TBA yang diperbarui, maskapai tidak lagi perlu mengandalkan surcharge bahan bakar sebagai pengimbang biaya operasional. “Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi beban biaya yang diakui dalam tarif,” katanya.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap harga avtur dan kondisi ekonomi secara berkala. Dudy menyatakan bahwa TBA yang diberlakukan nanti akan mencakup berbagai aspek, termasuk biaya bahan bakar, tenaga kerja, dan operasional lainnya. “Dengan TBA yang mencakup semua komponen, harga tiket pesawat akan lebih adil dan sesuai dengan pr