Hari ini – MK gelar sidang pengucapan putusan 29 permohonan uji materi

Hari Senin, MK akan Umumkan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Hari ini – Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengumuman putusan terhadap 29 permohonan uji materi yang diajukan oleh berbagai pihak. Sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dimulai pukul 13.30 WIB. Proses ini memperlihatkan upaya pemeriksaan konstitusionalitas berbagai undang-undang yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Dalam kesempatan ini, MK akan menyampaikan hasil evaluasi terhadap sejumlah norma yang dinilai perlu diperiksa konsistensinya dengan konstitusi.

Permohonan Pertama: Uji Materi UU Kesehatan

Salah satu permohonan yang akan dibahas adalah uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diajukan oleh Dharma Pongrekun, mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam permohonan bernomor 172/PUU-XXIV/2026, Dharma menyoroti ketidaktahuan dalam Undang-Undang tersebut mengenai indikator pasti untuk mengenali kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Ia mengusulkan adanya penjelasan yang lebih jelas terkait definisi ini, agar tindakan pemerintah dalam mengatasi penyakit dapat diukur secara objektif.

Permohonan Terkait UU Pilkada

Selain itu, terdapat permohonan bernomor 195/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Empat mahasiswa menjadi pemohon dalam kasus ini, mengkritik Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung. Mereka meminta agar norma tersebut diperkuat, dengan penegasan bahwa pemilu harus mengutamakan partisipasi rakyat tanpa adanya mekanisme perwakilan yang dianggap tidak relevan.

Permohonan Lainnya: Uji Materi UU tentang Desa

Permohonan ke-186/PUU-XXIV/2026 menyoroti batas usia calon kepala desa (kades) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa yang menghadapi hambatan untuk maju dalam pemilihan kades mengajukan tuntutan untuk mengubah Pasal 33 huruf e. Mereka berargumen bahwa ketentuan usia minimal 25 tahun terlalu ketat dan perlu diperluas agar para calon yang memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa juga dapat berkompetisi.

Daftar Lengkap 29 Permohonan Uji Materi

Berikut adalah rincian lengkap 29 permohonan yang akan diputus pada sidang hari ini:

  • Permohonan 199/PUU-XXIV/2026

    Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Permohonan ini berfokus pada keterbukaan dan efektivitas lembaga legislatif dalam mengambil keputusan yang mendukung demokrasi.

  • Permohonan 198/PUU-XXIV/2026

    Menyasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Para pemohon mengusulkan revisi terhadap ketentuan yang dinilai kurang memadai dalam melindungi hak-hak individu, terutama dalam konteks pengadilan dan penegakan hukum.

  • Permohonan 197/PUU-XXIV/2026

    Terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Permohonan ini menyoal kejelasan dan konsistensi penggunaan gelar dalam sistem pemerintahan serta peran tanda kehormatan dalam menegakkan kredibilitas institusi.

  • Permohonan 194/PUU-XXIV/2026

    Menyoal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Para pemohon mengkritik ketentuan yang dianggap menguntungkan perusahaan minyak secara spesifik, sehingga perlu diperiksa apakah norma tersebut menyebabkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

  • Permohonan 193/PUU-XXIV/2026

    Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Permohonan ini mengusulkan revisi terhadap kewenangan polisi dalam menangani kasus-kasus kriminal, dengan harapan adanya penjelasan yang lebih jelas terkait hak-hak warga negara.

  • Permohonan 139/PUU-XXIII/2025

    Menyasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam UU ini memerlukan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan pendanaan dan perlindungan masyarakat dari dampak ekonomi.

  • Permohonan 196/PUU-XXIV/2026

    Perihal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon mengkritik norma yang menentukan kualifikasi advokat, dengan harapan adanya perluasan syarat agar profesi ini lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  • Permohonan 180/PUU-XXIV/2026

    Menyoal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan dalam UU ini perlu diperiksa kembali terkait kesetaraan antara hukum Islam dan hukum positif dalam proses peradilan.

  • Permohonan 177/PUU-XXIV/2026