Historic Moment: Polda Jatim gagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri

Polda Jatim Berhasil Menghentikan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Historic Moment – Kabupaten Surabaya, Jawa Timur, menjadi lokasi utama pengungkapan tiga kasus penyelundupan satwa dilindungi yang melibatkan empat orang tersangka. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman gading gajah, benih lobster, dan kupu-kupu ke luar negeri melalui Bandara Juanda. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kejahatan perdagangan ilegal.

Kasus Pertama: Gading Gajah Diselundupkan Melalui Jamaah Umrah

Kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah. Barang tersebut dibawa ke Indonesia oleh jamaah umrah yang akan kembali ke Arab Saudi. Tersangka, berinisial HAJ, menggunakan jasa penitipan untuk menyembunyikan gading. Barang dilaporkan dibungkus dengan kertas hitam dan aluminium foil, kemudian disamarkan sebagai aksesori mobil.

“Gading gajah tersebut masuk ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah. Barang itu dibungkus rapi dan disembunyikan dalam kardus serta koper untuk menghindari deteksi,” kata Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa.

Penyelundupan terbongkar setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper dari Terminal 2. Dalam koper tersebut ditemukan 53 potong gading tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau surat karantina. Tersangka dijatuhi hukuman Pasal 86 ayat a dan c bersama Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus Kedua: Benih Lobster Diselundupkan dengan Teknik Khusus

Dalam kasus kedua, penyidik mengungkap pengiriman 39.927 ekor benih lobster ke Singapura. Tersangka berinisial FM dan JSK memasukkan benih tersebut ke dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk menjaga kehidupannya selama perjalanan. Modus ini memanfaatkan pesawat Singapore Airlines yang berangkat dari Bandara Juanda.

“Benih lobster dimasukkan ke dalam koper dengan bungkusan handuk basah agar tetap hidup. Tindakan ini memanfaatkan jasa kargo untuk menyembunyikan barang secara tersembunyi,” jelas Roy, menjelaskan proses penyelundupan.

Kasus ditemukan setelah petugas menerima laporan tentang pengiriman benih lobster tanpa izin resmi. Dari koper yang diamankan, ditemukan barang bukti seperti benih lobster dan dokumen pendukung. Tersangka dijerat Pasal 92 dan 26 ayat (1) serta Pasal 88 dan 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya mencakup 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus Ketiga: Kupu-Kupu Dilindungi Dikirim ke Berbagai Negara

Kasus ketiga terkait pengiriman 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis ke luar negeri. Tersangka berinisial LL mengirimkan satwa tersebut melalui jasa kargo Bandara Juanda. Kupu-kupu diawetkan sebelum dikirim, dan petugas menemukan 10 Airway Bill DHL yang berisi satwa-satwa ini dalam kondisi mati.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi. Barang tersebut akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman,” ujar Roy, menjelaskan langkah penyelundupan ini.

Pengungkapan ini memperlihatkan peran penting polisi dalam memeriksa barang yang dikirim melalui jalur udara. Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 87 huruf a UU No. 21 Tahun 2019. Hukuman maksimal yang dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kerugian Ekologis dan Peran Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan penyelundupan satwa liar dan benih lobster menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. “Kasus-kasus ini bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi generasi mendatang,” kata Jules, menjelaskan urgensi tindakan hukum.

Ia menambahkan bahwa ketiga kasus memiliki kesamaan dalam mekanisme penyelundupan, meskipun jenis barang yang dikirim berbeda. “Tindakan eksploitasi sumber daya alam melalui jalur ilegal berpotensi mengurangi populasi satwa dan merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.

Menurut Jules, keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan kolaborasi yang efektif antara Polda Jatim dengan stakeholder lainnya. “Polda Jatim terus berupaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik pengambilan berlebihan dan perdagangan gelap,” tutur Jules.

Setiap kasus menggambarkan strategi penyelundupan yang berbeda, namun semuanya berkontribusi pada ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Dalam kasus gading gajah, metode penyelundupan memanfaatkan jamaah umrah sebagai pengantara. Sementara dalam pengiriman lobster, barang disimpan dalam kondisi hidup dengan teknik tertentu. Kupu-kupu, di sisi lain, dikirim dalam bentuk diawetkan untuk mempermudah transportasi.

Dengan menggagalkan tiga kasus ini, Polda Jatim memberikan pelajaran penting bagi pelaku perdagangan ile