Main Agenda: Bareskrim: KUHP Baru perkuat kemandirian penyidik

Bareskrim: KUHP Baru Perkuat Kemandirian Penyidik

Main Agenda – Jakarta – Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, menyatakan bahwa penyederhanaan Undang-Undang KUHP (Kode Etik dan Profesi Hakim) serta KUHAP (Kode Etik dan Profesi Pengacara) yang baru diterapkan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kemandirian penyidik selama proses penegakan hukum. Menurutnya, perubahan ini bukan hanya sekadar revisi, tetapi menjadi bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih menyeluruh di Indonesia.

Reformasi Hukum dan Peran Penyidik

Dalam forum diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta, Kamis, Boy menjelaskan bahwa empat aspek utama dalam perubahan KUHP dan KUHAP Baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kejelasan tugas penyidik. Ia menekankan bahwa kewenangan penyidik kini lebih terdefinisi, sehingga meminimalkan intervensi dari pihak luar selama proses investigasi. “Reformasi ini tidak hanya memperkuat kemandirian penyidik, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

“Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat daripada kemandirian, akuntabilitas dan profesional penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan kewenangan yang lebih jelas terhadap penyidik dalam hal ini,”

Boy menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti penyederhanaan prosedur penyidikan, peningkatan hak penyidik untuk mengambil keputusan tanpa terlalu banyak ketergantungan pada lembaga lain, serta pembagian tugas yang lebih rapi antara penyidik, jaksa, dan hakim. Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Polri dalam evaluasi KUHP dan KUHAP Baru adalah langkah strategis untuk memastikan harmonisasi aturan dalam sistem hukum.

Implementasi dan Tantangan

Menurut Boy, meskipun KUHP Baru telah diterapkan, masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya. Ia mengatakan bahwa kebutuhan akan aturan pelaksana yang jelas dan konkrit sangat penting untuk menghindari kebingungan di lapangan. “Evaluasi satu semester menunjukkan bahwa masih ada area yang perlu diperbaiki, terutama terkait penjelasan pasal-pasal yang menjadi basis tindakan penyidik,” tambahnya.

Ia menyoroti bahwa pasal-pasal tertentu seperti Pasal 45, 46, 47, serta Pasal 118 hingga Pasal 120 dan Pasal 124 memerlukan penjelasan lebih rinci. Pasal-pasal ini, menurutnya, memiliki implikasi yang lebih ketat dalam mengatur prosedur penyidikan dan penuntutan. “Dengan adanya pasal-pasal ini, penyidik memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat proses, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap langkah diambil secara tepat dan transparan,” jelas Boy.

Boy Rando Simanjuntak juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam menyelaraskan kebijakan baru. “Kerja sama antara Polri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung adalah kunci untuk memastikan bahwa reformasi ini berjalan sesuai dengan tujuan,” katanya. Ia menambahkan bahwa evaluasi kebijakan ini menjadi momentum untuk menilai apakah perubahan yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi penyidik maupun masyarakat.

Perkembangan dan Proyeksi

Sebagai bagian dari reformasi hukum, KUHP Baru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses peradilan serta mempercepat penegakan hukum. Boy mengungkapkan bahwa penyederhanaan pasal-pasal yang terlalu rumit sebelumnya menjadi fokus utama dalam perubahan tersebut. “Dengan lebih sedikit peraturan yang ambigu, penyidik bisa fokus pada tugas intinya, yaitu mengumpulkan bukti dan memastikan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, perubahan dalam KUHP Baru juga memperkuat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan penyidik. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan yang lebih jelas, penyidik tidak hanya lebih mandiri, tetapi juga lebih terlindungi dari tindakan korupsi atau kecurangan dalam proses investigasi. “Kami berharap aturan ini dapat menjadi jaminan bagi profesionalisme penyidik, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum meningkat,” katanya.

Langkah Berikutnya

Boys menyatakan bahwa perlu ada penjelasan yang lebih spesifik mengenai implementasi KUHP dan KUHAP Baru. “Kami sedang menyiapkan panduan pelaksanaan, tetapi masih butuh waktu untuk menyusunnya secara rapi,” ujarnya. Ia berharap panduan ini segera diterbitkan agar para penyidik dapat memahami seluk-beluk perubahan yang dilakukan secara benar dan tepat.

Dalam kesempatan itu, Boy juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tergantung pada keterlibatan semua pihak. “Perubahan ini tidak akan berdampak jika tidak didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sistem pendukung lainnya,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa kemandirian penyidik bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang konsistensi dalam menjalankan tugas hukum secara objektif dan adil.

Dengan penerapan KUHP Baru, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan akuntabel. Boy menyatakan bahwa keterlibatan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung dalam evaluasi kebijakan ini membantu menjaga keseimbangan antara kebebasan penyidik dan perlindungan hukum bagi pihak yang diadili. “Kami percaya bahwa perubahan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam dunia penegakan hukum,” pungkasnya.

Reformasi hukum yang diusung melalui KUHP dan KUHAP Baru dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas institusi penegak hukum. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, penyidik diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya penghambat dari prosedur yang rumit. Boy Rando Simanjuntak menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari perjalanan menuju sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Keterlibatan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung

Dalam forum diskusi tersebut, Boy Rando Simanjuntak menjelaskan bahwa kolaborasi antara Polri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan ini berjalan lancar. Ia menuturkan bahwa tugas penyidik dalam proses investigasi memerlukan dukungan dari jaksa dan hakim untuk memperkuat keputusan hukum yang diambil. “Kami berharap kehadiran mereka dalam evaluasi ini menjadi bukti komitmen untuk memperbaiki sistem secara bersama-sama,” katanya.

Boy juga menyebutkan bahwa KUHP Baru mengandung beberapa aturan yang lebih mengikat, terutama dalam hal tata cara penyidikan dan penuntutan. “Pasal-pasal baru ini memberikan panduan yang lebih jelas bagi penyidik dalam mengambil keputusan, sehingga meminimalkan kesalahan dalam proses hukum,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keterlibatan pihak ekst