Key Discussion: Kemenkum dorong evaluasi SPBE lewat kajian lintas kementerian

Kemenkum Dorong Evaluasi SPBE Melalui Kajian Kolaboratif

Key Discussion – Jakarta, Rabu – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya melakukan evaluasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan mendirikan studik eksploratif bersama lembaga pemerintah lainnya. Tujuan utama evaluasi ini adalah untuk memperkuat proses transformasi digital pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan. Dalam wawancara di Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa SPBE menjadi topik strategis yang perlu dibahas dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) 2026, mengingat penggunaannya hingga saat ini belum mencapai efisiensi maksimal meskipun kerangka kebijakannya telah disusun.

Pengembangan SPBE Perlu Kolaborasi Lintas Kementerian

Menurut Supratman, studi yang dilakukan secara bersama akan memastikan perbaikan SPBE tidak terbatas pada satu sektor. Ia menyarankan partisipasi aktif dari semua kementerian serta lembaga, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Karena itu, mungkin perlu dilakukan evaluasi bersama di antara seluruh kementerian/lembaga, tentu bekerja sama dengan Kemenpan RB dan juga LAN terkait dengan hal tersebut,” ujarnya. Dengan pendekatan kolaboratif, Kemenkumham berharap muncul solusi yang lebih komprehensif, mengingat SPBE adalah salah satu instrumen penting dalam mencapai pemerintahan digital.

“Tadi saya tawarkan, kemudian tolong saya titip menyangkut soal merumuskan sebuah kebijakan secara bersama-sama yang terkait dengan SPBE, yang kita sudah miliki tapi mungkin dalam implementasinya belum bisa maksimal,” kata Supratman di Jakarta, Rabu.

FKK sebagai Wadah Sinkronisasi Kebijakan

Supratman menjelaskan bahwa FKK dibentuk sebagai platform untuk mengintegrasikan kebijakan antar lembaga, sehingga program prioritas pemerintah dapat berjalan sejalan dan saling memperkuat. Dalam forum ini, para penyelenggara pemerintahan diharapkan berbagi data, pengalaman, serta hasil analisis untuk menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan. “Jangan lupa, dari sebuah analisis kebijakan yang dihasilkan, itu tujuannya minimal kedua hal. Pertama, satu pasti terkait dengan pembentukan regulasi. Yang kedua, pasti terkait dengan soal pelayanan. Kalau di Kemenkumham ya pelayanan hukum, atau kita bicara soal bagaimana kemudian layanan publik itu bisa lebih baik,” tambahnya.

Kajian tematik yang dihasilkan dari FKK, termasuk SPBE, akan menjadi dasar untuk menilai relevansi kebijakan yang berlaku. Dengan pendekatan berbasis bukti, Kemenkumham ingin memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya sekadar kegiatan teknis, tetapi juga mendorong perbaikan layanan publik secara signifikan. “Kalau kita bicara soal regulasi, nanti akan dituangkan terkait dengan kajian-kajian tematik tadi seperti ketahanan pangan, energi. Itu kemudian nanti pada akhirnya apakah yang ada saat ini perlu dilakukan evaluasi. Nah, itu pentingnya menyangkut soal pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan,” jelasnya.

Evaluasi SPBE untuk Meningkatkan Efektivitas Layanan

Kemenkumham juga menyoroti bahwa evaluasi SPBE harus berfokus pada efektivitas implementasi, bukan sekadar keberadaan kerangka kebijakan. Ia menyampaikan, meski regulasi telah disusun, realisasi kebijakan di lapangan masih perlu diperbaiki. “Implementasinya dinilai belum berjalan optimal meski kerangka kebijakannya telah tersedia,” tegas Supratman. Hal ini menjadi alasan mengapa evaluasi bersama sangat dibutuhkan, karena memungkinkan kebijakan tidak hanya diakui secara teori, tetapi juga diterapkan secara utuh.

Transformasi digital pemerintahan, menurut Supratman, bukan hanya tentang adopsi teknologi, tetapi juga keterlibatan semua stakeholder dalam proses perbaikan. Dengan mengevaluasi SPBE secara menyeluruh, ia yakin akan muncul rekomendasi yang mampu meningkatkan efektivitas layanan publik, termasuk dalam hal pengurangan birokrasi, peningkatan transparansi, dan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kemenkumham berharap, melalui pendekatan berbasis bukti, layanan publik bisa lebih terintegrasi dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” tambahnya.

Langkah Strategis untuk Kebijakan Pemerintahan Digital

Sebagai bagian dari langkah strategis, Kemenkumham memandang bahwa kajian lintas kementerian akan memberikan perspektif yang lebih luas. Ia menekankan bahwa hasil dari FKK tidak hanya menjadi diskusi akademis, tetapi juga menjadi dasar pembuatan regulasi yang bisa diimplementasikan. “Hasil analisis kebijakan yang dihasilkan forum tidak berhenti pada tataran diskusi, tetapi diarahkan untuk mendukung pembentukan regulasi dan perbaikan pelayanan publik,” kata Supratman.

Dalam konteks ini, Supratman menyebutkan bahwa evaluasi SPBE perlu melibatkan peran aktif dari lembaga seperti Kemenpan RB dan LAN, karena mereka memiliki tanggung jawab utama dalam reformasi birokrasi. “Dengan melibatkan mereka, kita bisa memastikan evaluasi tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga kebijakan pendukung yang mendasar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan semua pihak akan memperkuat keberlanjutan transformasi digital, karena setiap kementerian memiliki peran dan kewenangan yang berbeda.

Kemenkumham juga berharap evaluasi ini mampu mengidentifikasi hambatan yang sering muncul dalam implementasi SPBE, seperti kesenjangan akses teknologi di daerah-daerah terpencil atau ketidaksejajaran antar lembaga dalam pemanfaatan sistem tersebut. Dengan adanya FKK, ia yakin permasalahan tersebut bisa dianalisis secara menyeluruh dan ditangani secara bersama. “Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa menghasilkan solusi yang lebih adaptif dan cocok untuk berbagai kondisi,” jelasnya.

Langkah evaluasi SPBE ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis teknologi. Supratman menegaskan bahwa FKK 2026 adalah kesempatan penting untuk meninjau kembali kebijakan yang sudah berjalan dan mengubahnya menjadi lebih baik. “Dengan kajian yang lebih mendalam, kita bisa memastikan SPBE benar-benar menjadi tulang punggung pelayanan publik yang optimal,” ujarnya. Hal ini juga sejalan dengan target pembangunan nasional yang menekankan keberhasilan transformasi digital sebagai penentu kualitas pelayanan pemerintahan.

Evaluasi bersama yang akan dilakukan Kemenkumham dan lembaga lainnya diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan SPBE. Dengan mengeksplorasi data dan pengalaman dari berbagai sektor, kajian ini akan menjadi panduan untuk perbaikan kebijakan. “Ini bukan hanya soal penggunaan sistem digital, tetapi juga kesiapan institusi dalam mengadopsi kebijakan tersebut,” tambah Supratman. Ia menegaskan bahwa perbaikan SPBE akan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih modern dan transparan.

Kesiapan Institusi dan Penguatan Regulasi

Menurut Supratman, keberhasilan SPBE bergantung pada kesiapan lembaga pemerintah dalam mengimplementasikannya. “Selain itu, penguatan regulasi yang terkait dengan SPBE akan menjadi penunjang utama dalam menjamin konsistensi kebijakan,” kata dia. Ia menyoroti bahwa regulasi yang baik akan mem