Facing Challenges: Korban penipuan Hanania bertambah, kerugian capai Rp35,3 miliar

Korban penipuan Hanania bertambah, kerugian capai Rp35,3 miliar

Facing Challenges – Jakarta – Sejumlah korban penipuan oleh Hanania Travel, perusahaan biro perjalanan umrah dan haji, terus bertambah. Sampai saat ini, total jumlah korban mencapai 1.286 orang, dengan kerugian total yang tercatat sebesar Rp35.342.293.500. Informasi ini diungkapkan setelah kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menghadiri Polda Metro Jaya pada Rabu untuk menyampaikan laporan gelombang ketiga. Dalam pelaporan tersebut, ditemukan 620 tambahan korban yang dikategorikan sebagai kepala keluarga atau individu yang terkena modus penipuan ini.

Joddy menjelaskan bahwa dalam gelombang laporan ketiga, jumlah korban mencapai sekitar 620 orang. Nominal kerugian yang diterima dari laporan ini mencapai Rp16.768.745.500. Angka ini merupakan penambahan dari data sebelumnya yang tercatat sebanyak 568 jamaah. “Kita sudah merekap data korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya, sekitar 620 pax. Untuk gelombang ketiga ini saja, kerugian mencapai Rp16,7 miliar. Ini dibandingkan dengan data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,” tuturnya.

Dalam pengusutan kasus ini, tim kuasa hukum menemukan bahwa modus penipuan Hanania Travel mulai berkembang ke arah yang lebih kompleks. Bukan hanya jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus, seperti Haji Plus, menjadi sasaran utama. “Korbannya tidak hanya terbatas pada jamaah umrah, tetapi juga ada yang terkena akibat penipuan terhadap jamaah haji,” ujarnya. Joddy menyebutkan bahwa hingga kini, timnya telah menerima empat dokumen dari korban haji. Mereka telah menyetorkan uang muka ke Hanania, namun dana tersebut belum diterima oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke BPKH,” jelas Joddy.

Di samping menawarkan slot haji, Hanania Travel juga menggunakan strategi pemasaran yang menggiurkan. Mereka mengiming-imingi paket gratis umrah selama bulan Syawal kepada calon jamaah haji. “Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami,” tambah Joddy.

Barang Bukti yang Diserahkan

Dalam pelaporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang diurus oleh Polda Metro Jaya. Barang bukti fisik yang diserahkan mencakup formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor, serta salinan cetak percakapan digital. Selain itu, diberikan juga bukti transfer bank ke rekening Hanania, invoice resmi, dan dokumen visa yang sempat diterbitkan.

Joddy menegaskan bahwa pengumpulan bukti ini bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan dan memastikan kejelasan dalam penegakan hukum. “Dengan adanya barang bukti fisik dan digital, kami dapat memperkuat laporan dan memudahkan proses pengajuan tuntutan,” katanya.

Alasan Pelaporan Secara Kolektif

Korban penipuan Hanania Travel tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Kondisi geografis yang beragam serta keterbatasan akses menjadi kendala utama bagi jamaah untuk melaporkan secara mandiri. “Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa mempermudah koordinasi,” kata Joddy.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa korban di daerah telah aktif membuat laporan di kepolisian setempat. Koordinasi antarwilayah dilakukan untuk memastikan data dari seluruh Polda di Indonesia dapat dikumpulkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya. “Dengan sistem ini, proses rekapitulasi data penegakan hukum menjadi lebih efisien dan terstruktur,” imbuh Joddy.

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat Indonesia yang merasa terkena penipuan Hanania Travel untuk segera melaporkan ke Polda Metro Jaya atau melalui posko hukum yang telah dibentuk. “Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan terpusat,” pungkas Joddy.

Pelaporan gelombang ketiga ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang skala kerugian dan modus baru yang digunakan oleh Hanania Travel. Selain itu, langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus serta menghindari kehilangan bukti-bukti penting. Dengan adanya laporan kolektif, berbagai aspek penipuan, seperti janji fasilitas gratis umrah dan pembatalan slot haji, dapat diungkapkan secara sistematis.

Sejumlah korban juga menyatakan bahwa mereka merasa tidak memiliki pilihan selain mempercayai Hanania Travel karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan. “Korban mempercayai agensi ini karena memperoleh informasi langsung dari pihak travel, termasuk janji umrah yang menarik bagi banyak orang,” ujar Joddy. Ia menambahkan bahwa modus penipuan ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur haji dan umrah untuk menipu mereka dengan uang muka yang tidak kembali.

Kasus penipuan Hanania Travel menjadi sorotan karena melibatkan jutaan rupiah yang hilang dari para jamaah. Pengusutan kasus ini tidak hanya menyangkut jamaah umrah, tetapi juga menjangkau kelompok jamaah haji, yang sebelumnya dianggap lebih aman. “Modus baru ini memper