Solving Problems: Bamsoet: KUHP baru jadi landasan hukum kuat tindak kasus pertanahan

Bamsoet: KUHP Baru Jadi Landasan Hukum Kuat Tindak Kasus Pertanahan

Solving Problems –

Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai KUHP baru memiliki potensi besar sebagai instrumen hukum yang efektif dalam menangani masalah pertanahan. Menurutnya, perubahan ini memberikan kekuatan tambahan bagi penyelidikan kasus yang melibatkan pemalsuan dokumen hingga penyisipan keterangan palsu ke dalam akta resmi. “Meskipun tidak menggunakan istilah mafia tanah secara eksplisit, berbagai pasal terkait pemalsuan surat, akta autentik, dan keterangan palsu dapat menjadi sarana untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan celah dalam proses administrasi pertanahan,” jelasnya, seperti dilaporkan dari pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menjadi Alat Penindakan yang Efektif

Bamsoet menekankan bahwa KUHP baru memberikan fleksibilitas bagi aparat hukum untuk menindak pelaku kejahatan tanpa terbatas pada jenis tindak pidana tertentu. Dalam kasus pertanahan, pelaku sering kali menyembunyikan kejahatan melalui dokumen yang secara formal tampak sah. Dengan adanya pasal-pasal baru, para pelaku bisa dihukum lebih berat, baik secara langsung maupun melalui aktor yang memanipulasi data di belakang layar.

“Tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang sah. Jika tidak menyelidiki seluruh rangkaian kejadian, kasus sering kali sulit terbongkar,” ujarnya.

Kasus yang terjadi menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen perpindahan hak sering kali diterbitkan berdasarkan data yang tidak akurat. Hal ini memperumit proses pembuktian karena aparat hukum harus menelusuri jejak peristiwa dari awal hingga akhir. Bamsoet menyatakan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga memerlukan investigasi terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Perlu Sinergi Antar Institusi

Meski KUHP baru memberikan alat hukum yang lebih lengkap, Bamsoet menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada kerja sama timbal balik antar lembaga. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, serta instansi lainnya dalam mengelola sistem pertanahan nasional.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih krusial adalah memastikan hak korban dipulihkan dan status tanah dikembalikan ke kondisi hukum sebenarnya,” tegasnya.

Bamsoet menyebutkan bahwa mafia tanah tidak akan hilang jika hanya pelaku di lapangan yang diperiksa. Ia menekankan bahwa pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan besar dari praktik korupsi harus juga ditegakkan hukum. Dengan menangkap aktor intelektual, proses pembuktian bisa lebih efektif dan jangkauan hukuman lebih luas.

Transformasi Digital sebagai Solusi

Kemudian, Bamsoet memaparkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan dapat menjadi langkah penting untuk mengurangi kesenjangan dalam proses administrasi. Ia mengungkapkan bahwa integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, serta pemanfaatan teknologi seperti geospasial dan blockchain bisa meminimalkan risiko pemalsuan. “Digitalisasi membantu menghilangkan ruang untuk penipuan, karena setiap transaksi bisa dilacak secara real-time,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penggunaan kecerdasan buatan dalam mendeteksi anomali dokumen bisa memberikan peningkatan signifikan dalam keakuratan penyelidikan. Teknologi ini mampu mengidentifikasi pola perbuatan yang selama ini terlewat oleh sistem manual. “Dengan menggabungkan alat hukum dan teknologi, kita bisa menghadirkan transparansi yang lebih baik,” tambahnya.

Perspektif Transparansi dan Perlindungan Hak

Bamsoet juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan setiap jengkal tanah milik masyarakat dilindungi oleh kepastian hukum yang kuat. Ia menyoroti bahwa perubahan dalam KUHP menjadi bagian dari upaya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen. “Masyarakat perlu yakin bahwa hak atas tanah mereka tidak mudah dirampas karena rekayasa dokumen atau kecurangan di dalam proses,” ucapnya.

Dalam konteks ini, digitalisasi dan sinergi antar lembaga dianggap sebagai komponen kunci dalam menciptakan sistem pertanahan yang akuntabel. Tindakan pemerintah untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan pengawasan, serta memastikan keadilan dalam pengalihan hak tanah diharapkan dapat menekan praktik kriminal yang berulang. Bamsoet menekankan bahwa KUHP baru bukan hanya alat hukum, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, kewenangan hukum untuk menangani kasus pertanahan semakin terstruktur. Namun, Bamsoet menegaskan bahwa implementasi harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah baru bagi penyalahgunaan. Ia berharap sinergi antar instansi, kombinasi teknologi, dan komitmen politik dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem pertanahan yang jauh lebih baik.

Menurutnya, transformasi digital dalam administrasi pertanahan bukan hanya berdampak pada keakuratan dokumen, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. “Dengan KUHP baru dan teknologi yang diintegrasikan, kita bisa mencegah penipuan yang mempermainat hak milik rakyat,” katanya.

Bamsoet menutup pernyataannya dengan harapan bahwa upaya ini tidak hanya sekadar mengatasi kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya masalah baru. Ia yakin bahwa dengan pendekatan yang terpadu, sistem pertanahan akan menjadi lebih transparan dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman korupsi. “Kepastian hukum yang kuat adalah jaminan bahwa setiap masyarakat memiliki hak atas tanah yang sah dan tidak terganggu,” pungkasnya.