DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat daerah penghasil migas
ADKASI Dorong Peningkatan Transfer Ke Daerah Untuk Wilayah Penghasil Sumber Daya
Ayobantudonasi.com – Denpasar menjadi tempat berlangsungnya Rapat Koordinasi Wilayah ADKASI yang menyatukan perwakilan dari Indonesia Tengah dan Timur. Dalam pertemuan tersebut, organisasi yang menaungi DPRD kabupaten se-nasional mengajukan rekomendasi penting kepada pemerintah pusat. Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia meminta agar besaran transfer ke daerah ditingkatkan, khususnya bagi wilayah yang memiliki kekayaan alam melimpah. Hal ini mencakup daerah penghasil minyak dan gas bumi, kawasan perkebunan, serta wilayah pesisir yang produktif secara kelautan.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada para pemangku kepentingan. Ia menyampaikan usulan kepada Presiden Republik Indonesia melalui jalur Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Menurut pandangan beliau, penyesuaian dana TKD harus menjadi prioritas utama. Selain itu, mekanisme dana bagi hasil juga perlu mendapat perhatian lebih serius agar distribusi menjadi lebih adil.
«Kami usul kepada Bapak Presiden, melalui Menteri Keuangan dan Bapak Menteri Dalam Negeri, agar dana TKD itu ditambah khususnya terutama adalah daerah-daerah penghasil migas, perkebunan, kelautan, jadi DBH (dana bagi hasil)-nya itu menurut kami harus diutamakan.»
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Siswanto saat berada di Denpasar pada hari Rabu. Beliau menyoroti kondisi fiskal yang timpang saat ini. Dari total 415 kabupaten yang ada di Indonesia, hanya delapan wilayah saja yang memiliki celah fiskal dalam kondisi baik. Sementara itu, sebagian besar daerah lainnya berada pada kategori menengah hingga rendah, termasuk beberapa daerah yang sebenarnya kaya sumber daya alam. Pembagian transfer seharusnya mempertimbangkan kebutuhan riil setiap daerah.
ADKASI memandang hal ini sebagai hak konstitusional daerah. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendorong agar harapan ini dapat terwujud melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan pada tanggal 17 Agustus dan akan dibahas hingga memasuki bulan Oktober tahun 2026. Proses ini menjadi momentum penting bagi daerah-daerah untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
«Kami sudah beraudiensi dengan Bapak Mendagri, kemudian juga Menteri Keuangan, Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Komisi II, Pimpinan DPR RI, kami sudah sampaikan suara-suara dari daerah bahwa untuk peningkatan pembangunan di daerah, perlu peningkatan dan penambahan dana transfer ke daerah untuk tahun 2027 yang akan datang.»
Dalam forum koordinasi tersebut, Siswanto memaparkan data penurunan TKD secara nasional. Besaran dana turun dari Rp919 triliun untuk 514 kabupaten dan kota menjadi Rp693 triliun. Penurunan ini mencapai 24,7 persen untuk seluruh wilayah Indonesia. Komponen yang paling terdampak adalah dana bagi hasil yang turun hingga 70 persen. Sementara itu, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus mengalami penurunan yang lebih kecil, yaitu sekitar 10 persen.
Para anggota DPRD kabupaten memahami bahwa dana alokasi umum dan khusus merupakan domain pemerintah pusat. Namun, mereka tidak sepakat dengan perlakuan terhadap dana bagi hasil. Bagi mereka, DBH merupakan hak daerah yang seharusnya tidak dipangkas secara drastis. Siswanto mengusulkan agar perhitungan DBH tidak dianggap sebagai pemangkasan, melainkan sebagai kurang salur atau kurang bayar. Besaran yang belum tersalurkan tersebut seharusnya dibayarkan kepada daerah pada tahun 2027 mendatang.
Lebih jauh, Siswanto menghitung bahwa rata-rata daerah merasakan pengurangan sebesar 24,7 persen. Namun, bagi daerah penghasil tambang dan migas, dampak pengurangan terasa jauh lebih signifikan. Wilayah-wilayah tersebut mengalami penurunan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Kondisi ini mendorong ADKASI untuk mengusulkan formula distribusi yang lebih tepat dan berkeadilan.
Usulan tersebut mencakup mekanisme subsidi silang dari pemerintah pusat. DPRD kabupaten mengajak pemerintah pusat untuk duduk bersama menghitung ulang besaran transfer. Daerah dengan kapasitas fiskal baik seperti Kabupaten Badung, Tangerang, dan Karawang tidak seharusnya disamakan dengan daerah yang memiliki pendapatan terbatas. TKD harus bersifat asimetris, artinya disesuaikan dengan kondisi daerah, kemampuan fiskal, serta berbagai kajian politik, administrasi, akademis, birokratis, dan kerakyatan.
«Jadi tidak semua daerah itu sama, jadi TKD harus bersifat asimetris artinya sesuai dengan kondisi daerah, kemampuan fiskal daerah, dan sesuai kondisi di daerah dengan kajian politik, kajian administrasi, kajian akademis, kajian birokratis, dan kajian kerakyatan.»
Para pimpinan DPRD kabupaten dari Indonesia Tengah dan Timur termasuk pengurus ADKASI sepakat mendukung program Presiden Prabowo. Mereka berharap pemerintah juga memberikan respons positif terhadap pemberian hak-hak daerah. Dukungan ini menjadi dasar bagi terwujudnya distribusi keuangan yang lebih merata dan adil bagi seluruh wilayah Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat?
DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat matter?
DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
