Topics Covered: Ini kata Wakil Ketua DPR RI terkait percepatan UU Ketenagakerjaan baru
Ini kata Wakil Ketua DPR RI terkait percepatan UU Ketenagakerjaan baru
Topics Covered –
Di Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengerjaan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) baru memerlukan kerja sama dari berbagai pihak. Tidak hanya DPR yang bertanggung jawab, tetapi juga tergantung pada rumusan yang sedang dikembangkan oleh serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Pembentukan UU perburuhan baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik,” ujarnya dalam acara pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
Peran Serikat Pekerja dan Apindo
Dasco menjelaskan bahwa percepatan UU Naker baru telah dibahas dalam pertemuan halal bi halal antara pihak-pihak terkait. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh buruh, seperti Jumhur Hidayat, Andi Gani, dan lainnya. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim perumus UU Naker sebagai langkah lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa hasil rumusan dari tim tersebut akan menjadi dasar bagi DPR dalam menyinkronkan dengan naskah akademik yang sedang dibuat. Selanjutnya, tim dari serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan berkumpul untuk menggodok dan memproses rancangan UU tersebut. “Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” lanjutnya.
Target Akhir dan Tantangan
Dasco menyebutkan bahwa keputusan Presiden untuk menyelesaikan UU Naker paling lambat Oktober 2024 menjadi motivasi bagi semua pihak. Namun, hingga saat ini, substansi UU yang akan dirumuskan oleh tim serikat pekerja dan Apindo masih belum diungkapkan. “Hasil dari rumusan tim itu, kata dia, yang kemudian di DPR untuk kemudian disinkronkan dengan naskah akademik yang sekarang ini, sedang dibuat,” tuturnya.
Revisi UU Ketenagakerjaan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025, seiring keputusan MK yang meminta perubahan substansi UU tersebut. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dikeluarkan pada 2023, memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Dasco menyoroti bahwa keputusan ini didasari oleh banyak kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam menjelaskan latar belakang, Dasco menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai masih memerlukan penyesuaian karena beberapa ketentuannya dianggap tidak selaras dengan kebutuhan buruh dan pengusaha. “UU Cipta Kerja itu telah menghasilkan sejumlah masukan, dan masyarakat menginginkan perubahan agar lebih adil,” ujarnya.
Proses Perumusan dan Kolaborasi
Dasco menekankan bahwa proses perumusan UU Naker baru merupakan kolaborasi antara DPR, serikat pekerja, dan Apindo. Ia mengatakan bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam menyelesaikan rancangan hukum ini. “Kita harus memastikan bahwa tim perumus dari semua pihak bekerja sinergis untuk menghasilkan UU yang relevan dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPR juga menyiapkan naskah akademik yang akan menjadi kerangka dasar dalam pembahasan. Dasco menyebutkan bahwa tim dari serikat pekerja dan Apindo akan memberikan input berdasarkan rumusan mereka, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam naskah akademik. “Naskah akademik ini akan menjadi panduan bagi pembahasan bersama, sehingga kita bisa mencapai kesepakatan yang lebih cepat,” tambahnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan UU Naker baru. Dasco menegaskan bahwa semua pihak harus berkomitmen untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan. “Kalau semua bekerja sama, maka UU ini bisa selesai tepat waktu, dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Latar Belakang dan Keputusan MK
Revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang digodok merupakan tanggapan atas putusan MK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa UU Cipta Kerja perlu direvisi karena beberapa pasal dianggap kurang memadai. Dalam putusan, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR) untuk menyusun perubahan substansi dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Dasco menyoroti bahwa kritik terhadap UU Cipta Kerja berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kalangan akademik. “UU Cipta Kerja itu dinilai memiliki kelemahan dalam perlindungan hak buruh, sehingga revisi menjadi keharusan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa upaya percepatan UU Naker baru bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara efisien.
Sementara itu, Dasco menyatakan bahwa perumusan UU Naker baru akan mengambil waktu cukup panjang karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kita harus berhati-hati dalam menyusun UU ini, agar tidak ada kesalahan yang berpotensi menimbulkan konflik di masa depan,” katanya. Ia menambahkan bahwa diskusi intensif antara serikat pekerja dan Apindo menjadi langkah awal dalam menghasilkan rancangan yang seimbang.
Langkah Selanjutnya
Pertemuan halal bi halal tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengerjaan UU Naker baru. Dasco berharap hasil diskusi ini bisa menjadi dasar bagi pembahasan bersama yang lebih luas. “Kita harus menyelesaikan UU ini sebelum 2024, agar dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi serta kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Menurut Dasco, keberhasilan percepatan UU Naker baru bergantung pada komitmen semua pihak. Ia menekankan bahwa DPR tidak akan bekerja sendirian, tetapi akan menggandeng serikat pekerja dan Apindo untuk mencapai kesepakatan. “Kita harus saling menghargai pandangan masing-masing pihak, karena UU ini menyangkut kepentingan banyak orang,” tut
