Latest Program: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri
Kapolri Tegaskan Warga Sipil Bisa Mengisi Jabatan Tertentu di Polri
Latest Program – Jakarta, Minggu – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), mengonfirmasi bahwa warga sipil berprofesi dapat mengisi posisi tertentu di lingkungan Polri. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan implementasi dari prinsip resiprokal, yang memungkinkan anggota kepolisian dan pegawai negeri sipil (ASN) saling melengkapi dalam penyelenggaraan tugas publik. “Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” ujarnya saat diwawancara usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di ibu kota.
Dalam pidatonya, Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan timbal balik antara institusi kepolisian dan pihak sipil. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan tata kelola dalam organisasi Polri. Ia menekankan bahwa warga sipil tidak hanya diberikan kesempatan untuk duduk di jabatan nonoperasional, tetapi juga diberi ruang untuk berkontribusi pada perencanaan, pengelolaan sumber daya, administrasi, dan sektor lain yang memerlukan keahlian profesional. “Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” tambah Sigit, menyoroti keadilan dalam sistem pemerintahan.
“Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.”
Prinsip ini, menurut Sigit, berlaku dalam berbagai sektor pemerintahan. Contohnya, dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025, ditemukan bahwa hingga saat ini ada sekitar 4.351 personel Polri yang menjabat di jabatan sipil. Salah satu contoh nyata adalah di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dimana tiga perwira tinggi Polri menduduki posisi strategis, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya. Kehadiran mereka di sektor sipil dianggap sebagai bukti bahwa Polri memperluas ruang bagi profesional dari luar institusi keamanan.
Sebelumnya, Kapolri mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menciptakan keseimbangan, tetapi juga memperkuat kemandirian Polri sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan tugas kepolisian tetapi juga berperan dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan adanya warga sipil di jabatan-jabatan tertentu, pola kerja Polri diharapkan menjadi lebih inklusif dan modern. “Kami menginginkan Polri menjadi institusi yang profesional, demokratis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya, menyoroti kesiapan Polri dalam beradaptasi dengan tuntutan era baru.
Pertimbangan Prinsip Resiprokal
Dalam pernyataannya, Sigit menjelaskan bahwa prinsip resiprokal tidak hanya diterapkan dalam Polri, tetapi juga menjadi panduan untuk membangun hubungan antarlembaga. Ia mencontohkan bagaimana warga sipil bisa ditempatkan di jabatan kepolisian, sementara para polisi juga diberi kesempatan untuk menjabat di posisi strategis di kementerian dan lembaga lain. “Karena anggota kepolisian juga bisa duduk di jabatan sipil, maka kita perlu memberikan ruang yang setara kepada warga sipil untuk menempati posisi di Polri,” ujarnya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mewujudkan kesetaraan dalam pelayanan publik.
Kapolri menambahkan bahwa prinsip ini dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih objektif. Dengan adanya perwakilan sipil di lingkungan kepolisian, diharapkan ada perspektif yang berbeda dalam menghadapi masalah sosial atau kebijakan yang melibatkan masyarakat. “Ini bisa menciptakan dinamika baru dalam penyelesaian tugas Polri, terutama dalam area yang memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan,” kata Sigit, menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga.
Usulan Natalius Pigai dan Kebijakan Revisi UU Polri
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebelumnya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usulan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola di Polri. Pigai menegaskan bahwa revisi UU tersebut tidak hanya membuka peluang bagi warga sipil untuk menempati jabatan utama nonoperasional, tetapi juga menjadi jalan untuk mengevaluasi struktur kekuasaan dalam institusi tersebut.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,”
Pigai menjelaskan bahwa jabatan-jabatan yang diusulkan untuk diberikan kepada warga sipil memiliki fungsi pendukung, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan tata kelola organisasi. Ia menilai, kehadiran profesional dari luar kepolisian di posisi strategis ini sejalan dengan praktik yang diadopsi oleh negara-negara demokratis modern. “Keterlibatan warga sipil di jabatan-jabatan ini tidak hanya memperkaya kemampuan Polri, tetapi juga menciptakan harmoni dalam tata kelola pemerintahan,” kata Pigai, yang memberikan penjelasan lebih lanjut dalam wawancara di Jakarta.
Menurut Pigai, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi dominasi internal Polri dalam perekrutan pejabat utama. Sejak lama, anggota kepolisian memiliki akses besar untuk menjabat di kementerian dan lembaga pemerintah, sehingga diperlukan keadilan yang seimbang. “Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penempatan pejabat.
Revisi UU Polri ini diperkirakan akan menciptakan sistem yang lebih dinamis, di mana keterlibatan sipil dan kepolisian saling melengkapi. Dengan adanya profesional dari luar kepolisian, diharapkan tercipta kebijakan yang lebih holistik dan mampu menjawab tantangan kekinian. Sigit dan Pigai sepakat bahwa perubahan ini tidak mengurangi peran utama Polri sebagai institusi penegak hukum, tetapi justru memperkuat kemampuan
