Key Discussion: MPR dorong penguatan perlindungan anak lewat kolaborasi multipihak
Key Discussion: MPR Dorong Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi
Key Discussion – Jakarta mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), angka ini melonjak dari 11.952 kasus pada tahun 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Kondisi ini mendorong Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, untuk mengadvokasi penguatan sistem perlindungan anak sejak dini. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang bertujuan memutus rantai kekerasan yang terus terjadi. Key Discussion ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat fondasi perlindungan anak di Indonesia.
Peran Kolaborasi Multipihak dalam Penanganan Kasus
Lestari menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Keterlibatan aktif seluruh elemen dalam ekosistem multipihak menjadi sangat krusial. Dalam diskusi daring bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial” yang berlangsung pada hari Rabu, ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta. Key Discussion ini menghadirkan berbagai narasumber dari sektor pemerintahan, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, sinergi seluruh komponen bangsa merupakan kunci utama dalam membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan. Akar masalah kekerasan terhadap anak sering kali bersumber dari lingkungan keluarga. Tekanan ekonomi serta pola pengasuhan represif yang diwariskan secara antargenerasi menjadi penyebab utama. Selain itu, Lestari juga menyoroti keterbatasan layanan rehabilitasi psikososial berkualitas di luar wilayah kota-kota besar. Hal ini menyebabkan pemulihan mental para korban kekerasan belum menjadi prioritas utama. Key Discussion ini juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam mengurangi angka kekerasan terhadap anak.
Pemetaan Wilayah dan Intervensi Hukum
Peningkatan angka kasus tersebut menurut Lestari menunjukkan urgensi pemetaan wilayah dengan eskalasi kasus yang akurat. Tujuannya agar intervensi hukum dan langkah pencegahan dapat berjalan beriringan. Hal ini penting untuk mengungkap fenomena kekerasan yang selama ini belum terdeteksi secara optimal. AKBP Ema Rahmawati, Kasubbag Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, menambahkan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara. Key Discussion ini menyoroti perlunya sinergi antara penegak hukum dan lembaga sosial.
Ema menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak memerlukan pendekatan khusus. Hal ini karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban dan memiliki relasi kuasa. Selain itu, ancaman kekerasan terhadap anak kini juga berkembang melalui ruang digital. Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perspektif korban. Namun, kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum masih menjadi kendala dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Key Discussion ini menghasilkan rekomendasi untuk penguatan kapasitas aparat dalam menangani kasus anak.
Rekomendasi dari Berbagai Pemangku Kepentingan
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa pembangunan sistem perlindungan anak tidak boleh ditunda. Langkah ini harus dimulai melalui implementasi seluruh regulasi perlindungan anak dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Ia berpesan agar tidak menunggu waktu yang terlalu lama. Key Discussion ini menekankan pentingnya aksi nyata daripada sekadar wacana. Pembangunan sistem yang komprehensif memerlukan komitmen jangka panjang dari semua pihak terkait.
“Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” kata Jasra.
Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menilai kekerasan terhadap anak sering dipicu oleh persoalan perceraian, perebutan hak asuh, dan terputusnya akses orang tua terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Psikolog Shinta Sari Shaleh menekankan bahwa pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga. Luka terdalam korban sering kali bersifat psikologis dan membuat anak terlambat melapor akibat trauma. Key Discussion ini juga membahas pentingnya dukungan psikologis berkelanjutan bagi korban.
Wartawan senior Usman Kansong juga mengingatkan pentingnya memutus siklus kekerasan melalui pemulihan korban sejak dini. Ia menyoroti adanya kekerasan struktural yang menyebabkan anak kehilangan hak atas pendidikan, bermain, dan hak-hak dasar lainnya. Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, disamping kekerasan fisik, mau pun kekerasan verbal, sesuai dengan pernyataannya. Key Discussion ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus mengawal implementasi kebijakan perlindungan anak di Indonesia.
